Aturan Suap Lintas Negara: Seberapa Serius Pemberantasan Korupsi RI?

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Suap Lintas Negara: Sejauh Mana Keseriusan RI?

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang langkah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara perlu dikulik lebih dalam. ICW melihat masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

“Wacana Pak Yusril patut dikulik lebih dalam, kira-kira akan seperti apa aturan yang dimaksud? Apakah akan lewat pembaruan undang-undang tindak pidana korupsi? Masih banyak pekerjaan rumah, apalagi melihat pemberantasan korupsi hari ini,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P kepada wartawan, Senin (10/2).

Tibiko mengatakan wacana itu dilontarkan karena ada kemungkinan keharusan untuk aturan hukum ketika negara masuk ke OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Tibiko menyadari saat ini belum banyak ketentuan yang memperkuat kriminalisasi atas kejahatan lintas negara.

“Saya kira, wacana tersebut dilontarkan mungkin karena memang ada semacam keharusan ketika negara masuk dalam keanggotaan OECD, maka perlu ada ketentuan pencegahan dan penindakan antikorupsi bagi negara anggota (foreign bribery),” katanya.

“Sebagai sebuah kerangka pemberantasan korupsi yang utuh, memang belum banyak ketentuan yang memperkuat kriminalisasi atas kejahatan lintas negara (foreign bribery),” imbuhnya.

Baca Juga :  Gugatan Gus Ibin-Aushaf Ditolak MK, Kang Marhaen: Ayo Bersama Bangun Nganjuk

Lebih lanjut, Tibiko menyebut Indonesia belum mengadopsi semua norma hukum mesti telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Termasuk, katanya, soal kasus menjerat suap lintas negara yang belum ada di undang-undang tindak pidana korupsi.

“Indonesia meski telah meratifikasi UNCAC, tapi belum semua dalam norma tersebut diadopsi. Salah satunya soal suap lintas negara atau suap terhadap pejabat publik asing, yang mana hal tersebut belum ada dalam UU Tipikor kita hari ini,” ujarnya.

Wacana aturan jerat kasus suap lintas negara

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Baca Juga :  Negara-negara Asia Paling Rugi Jika Selat Hormuz Ditutup, Indonesia Termasuk?

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting.

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya. (rs)

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya “ICW Sebut Aturan Jerat Suap Lintas Negara Perlu Dikulik, Singgung UU Tipikor”

https://news.detik.com/berita/d-7772503/icw-sebut-aturan-jerat-suap-lintas-negara-perlu-dikulik-singgung-uu-tipikor

https://news.detik.com/

Berita Terkait

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!
Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!
Bianca Alessia Christabella: Pembawa Bendera Upacara HUT RI, Siapa Dia?

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:45 WIB

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:59 WIB

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Berita Terbaru

entertainment

Royalti Musik Membayangi, PO Bus SAN Hentikan Putar Lagu!

Selasa, 19 Agu 2025 - 01:06 WIB

Uncategorized

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Senin, 18 Agu 2025 - 23:21 WIB

politics

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agu 2025 - 22:45 WIB