Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu diungkapkan Zudah saat menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.

Menurut Zudan, honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di-PHK.

Baca Juga :  Sekilas Meniru Marcus Rashford, Alwi Farhan Ungkap Makna Selebrasi di BAMTC 2025

“Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

Sebagai informasi, beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.

Pihak LPP RRI menegaskan kabar PHK karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itu pun menjadi opsi terakhir.

Baca Juga :  Deputi Gubernur BI Mangkir dari KPK, Ini Alasan Bank Indonesia

“Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin.(mcr10/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:32 WIB

sports

Nestapa Messi: Cedera Dini, Mascherano Ungkap Kepedihan

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:24 WIB

Uncategorized

Rp80 Naik Transportasi Umum Jakarta? Berlaku 17 Agustus 2025!

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:18 WIB