Dody Pastikan “Work From Anywhere” Tak Berlaku bagi Pegawai Kementerian PU

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan, tidak ada pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi pegawai Kementerian PU seiring adanya efisiensi anggaran kalangan instansi pemerintah.

“Enggak ah, enggak ada. Enggak, Insya Allah enggak (pemberlakuan WFA). Susah kalau kita begitu. Kadang kan memang harus banyak berinteraksi,” ucap Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Senin (10/2/2025).

Namun, pemberlakuan WFA kemungkinan dilaksanakan saat mendekati libur Lebaran 2025.

Cara ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan tol pada saat momentum liburan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Tegur BUMN di Town Hall Danantara: Alasan Acara Tertutup

“Supaya yang mudik enggak bertumpu ke beberapa hari doang. Jadi, enggak terlalu padat,” lanjut Dody.

Hal ini sejalan dengan tidak ada pemangkasan jumlah karyawan yang ada di kementerian itu.

“WFA aja yang enggak ada masih dipangkas,” tutup Dody.

Adapun isu ini muncul seiring adanya kebijaka efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mendorong penyesuaian kerja di kalangan instansi pemerintah.

Misalnya, sejumlah kementerian/lembaga mulai mewacanakan sistem bekerja dari mana saja alia work from anywhere (WFA).

Baca Juga :  Pansela Jawa yang Panoramik, Siap Jadi Alternatif Jalur Mudik

Ada pula yang akan mengombinasikan antara WFA dengan bekerja dari kantor.

Pengaturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.

Pada Perpres itu diatur kemungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan flexible working arrangement (FWA).

Berita Terkait

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Berita Terbaru