Ragamutama.com – Sosok Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, kini menjadi sorotan tajam setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini tercatat memiliki harta kekayaan fantastis mencapai Rp 17.620.260.877.
Jumlah kekayaan Immanuel Ebenezer tersebut terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024. Angka ini sontak menarik perhatian publik, mengingat lonjakan drastis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Apabila dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021, kekayaan Noel melonjak signifikan sebesar Rp 12.780.000.000. Saat itu, ia melaporkan harta senilai Rp 4.840.260.877, tepatnya ketika masih mengemban jabatan sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. Lompatan kekayaan ini semakin mencolok jika menilik data tahun 2020, di mana harta Wamenaker Immanuel Ebenezer tercatat sebesar Rp 2.960.334.005, sewaktu ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Mega Eltra.
Rincian harta kekayaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Berdasarkan catatan LHKPN per 31 Desember 2024, Noel tercatat sebagai pemilik lima bidang tanah dan bangunan. Total nilai aset properti miliknya mencapai angka Rp 12.145.000.000. Properti-properti ini menambah deretan aset berharga yang ia miliki.
Selain itu, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara ini juga melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan, meliputi motor dan mobil mewah, dengan total nilai mencapai Rp 3.336.000.000. Harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas, turut dicantumkan dengan nilai keseluruhan Rp 2.139.260.877. Rincian ini menunjukkan portofolio aset yang beragam dari Immanuel Ebenezer.
Dilansir dari laman LHKPN KPK, berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer:
Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 82 m2/83 m2 di Depok senilai Rp 700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Depok senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Depok senilai Rp 1.700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Depok senilai Rp 6.700.000.000.
Kendaraan:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000
- Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000
- Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000.
Harta kekayaan lainnya:
- Harta bergerak lainnya: Rp 109.500.000
- Kas dan setara kas: Rp 2.029.760.877.
Peran eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3
Penetapan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka oleh KPK bukan tanpa alasan. Ia dituduh mengetahui dan bahkan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Lebih jauh, Ketua Prabowo Mania 08 tersebut diduga kuat turut meminta jatah dari praktik ilegal yang dilakukan oleh bawahannya.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi tingkat keterlibatan Noel dalam skandal pemerasan K3.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa seharusnya Noel memiliki peran sebagai pengontrol untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenaker. Namun, fakta justru menunjukkan bahwa Noel membiarkan praktik pemerasan ini terus berlangsung, yang diduga telah terjadi sejak tahun 2019.
“Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” jelas Asep. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik ini bahkan masih berjalan hingga tahun 2025, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. “Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” tutup Asep, menegaskan kembali peran aktif Immanuel Ebenezer dalam kasus ini.