Ragamutama.com – Harta kekayaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, tercatat mencapai angka fantastis Rp 17.620.260.877.
Data mencengangkan ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024. Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan sebesar Rp 12.780.000.000 hanya dalam waktu tiga tahun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, Noel melaporkan kekayaan senilai Rp 4.840.260.877 saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra.
Kenaikan drastis harta Immanuel Ebenezer ini sebenarnya sudah terlihat sejak tahun 2020. Kala itu, kekayaannya tercatat sebesar Rp 2.960.334.005, bertepatan dengan penunjukannya sebagai Komisaris Independen PT Mega Eltra. Lompatan kekayaan ini kini menjadi sorotan tajam publik seiring dengan penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Rincian harta kekayaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara dan Ketua Prabowo Mania 08, didominasi oleh aset properti dan kendaraan mewah.
Berdasarkan laporan LHKPN per 31 Desember 2024, Noel tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan. Total nilai aset properti tersebut mencapai Rp 12.145.000.000. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan, meliputi motor dan mobil, dengan estimasi nilai total Rp 3.336.000.000.
Tak hanya itu, Immanuel Ebenezer turut mencantumkan harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas, yang berjumlah Rp 2.139.260.877. Berikut adalah detail lengkap aset yang dilaporkan oleh Noel, sebagaimana dilansir dari laman resmi LHKPN KPK:
Aset Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 82 m2/83 m2 di Depok senilai Rp 700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Depok senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Depok senilai Rp 1.700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Depok senilai Rp 6.700.000.000
Aset Kendaraan:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000
- Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000
- Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000
Harta Bergerak Lainnya serta Kas dan Setara Kas:
- Harta bergerak lainnya: Rp 109.500.000
- Kas dan setara kas: Rp 2.029.760.877
Penetapan status tersangka Immanuel Ebenezer berakar dari perannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3. Eks Wamenaker ini diketahui telah mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Lebih jauh, Ketua Prabowo Mania 08 tersebut juga diduga kuat meminta jatah terkait praktik pemerasan kepada bawahannya. “Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, Immanuel Ebenezer seharusnya bertindak sebagai kontrol untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun, ia justru membiarkan praktik pemerasan tersebut terus berjalan, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. “Seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar di dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” terang Asep.
Asep menegaskan bahwa praktik pemerasan tersebut masih aktif hingga tahun 2025, bahkan saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Hal ini mengindikasikan bahwa Immanuel Ebenezer tidak hanya mengetahui dan membiarkan, tetapi juga secara aktif meminta dan menerima keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, memperburuk dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Kemenaker.