Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyusul keterlibatannya dalam skema pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini sontak menyoroti integritas di instansi pemerintahan.
Berikut fakta-fakta seputar kasus yang menjerat Noel:
1. Terjaring OTT
Penyelidikan kasus ini berpuncak pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, Noel bersama 14 orang lainnya—yang meliputi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak swasta—berhasil diringkus di berbagai lokasi, menandai dimulainya babak baru dalam pemberantasan korupsi sektor publik.
2. Sitaan KPK
Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti yang fantastis berupa 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor mewah. Daftar kendaraan yang disita mencakup berbagai model prestisius seperti Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade (hitam), Suzuki Jimny, Honda CRV (dua unit), Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander (dua unit, salah satunya hitam), Hyundai Stargazer, BMW 330i, Vespa Sprint S 150, serta sejumlah motor Ducati, termasuk Ducati Scrambler, Hypermotard 950, dan XDiavel. Koleksi kendaraan mewah ini menjadi bukti material dari dugaan praktik korupsi yang masif.
3. Peras buruh
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer terbukti terlibat dalam praktik pemerasan yang sangat merugikan para buruh. Modus operandi yang digunakan sangat meresahkan: para buruh dipaksa membayar hingga Rp 6 juta untuk pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya bertarif Rp 275 ribu. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, pengurusan sertifikat K3 akan sengaja diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali. “Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025, menggarisbawahi dampak langsung pada hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
4. Minta jatah
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2019. Meskipun Immanuel Ebenezer baru menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2024, ia terbukti mengetahui dan terlibat dalam skema ilegal tersebut selama masa jabatannya hingga tahun 2025. Noel tidak hanya membiarkan praktik tersebut berlanjut, melainkan turut serta meminta dan menerima imbalan sebesar Rp 3 miliar serta sebuah unit motor Ducati sebagai bagian dari keuntungan ilegal tersebut, seperti diungkapkan Asep. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang mendalam dari seorang pejabat negara.
5. Minta amnesti
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, ia juga dengan berani memohon amnesti, yaitu penghapusan hukuman, kepada Kepala Negara atas tindakannya. Permintaan ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan luas.
6. Dipecat presiden
Merespons penetapan tersangka Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat dengan langsung memecatnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan tegas ini diambil pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, sesaat setelah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Noel. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi tindakan ini dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa “Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.” Pemecatan ini menegaskan komitmen kuat pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Penulisan artikel ini merupakan kontribusi dari Rizki Yusrial dan Hendrik Yaputra.