Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer, meskipun nomor Keppres tersebut tidak disebutkan. Dalam keterangannya pada Jumat, 22 Agustus 2025, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan ini. Selain dirinya, sepuluh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sebelas individu terlibat dalam perkara tersebut. Penyelidikan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil meringkus empat belas orang di berbagai lokasi, melibatkan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Noel terlibat dalam praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3. Seharusnya, para pemohon hanya perlu membayar biaya resmi sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, mereka dipaksa membayar hingga mencapai Rp 6 juta. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Noel sendiri mulai menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2024. Meskipun praktik ilegal ini sudah berjalan sebelumnya, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa selama masa jabatannya hingga tahun 2025, Noel tidak hanya mengetahui adanya praktik tersebut, tetapi juga secara aktif meminta jatah. Sebagai imbalannya, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain itu, Noel juga mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo.
Sebagai penutup, Prasetyo Hadi menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Presiden secara tegas meminta anak buahnya untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.