Kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sontak menyita perhatian publik. Insiden ini menambah panjang daftar pejabat negara yang terjerat kasus rasuah oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPK telah gencar melaksanakan OTT yang menyasar sejumlah tokoh penting di pemerintahan. Berikut adalah rangkuman kasus-kasus menteri dan wakil menteri yang pernah ditangkap dalam operasi senyap KPK:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
KPK telah menetapkan status tersangka dalam gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Turut disita pula sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai, 15 unit mobil, dan 7 unit sepeda motor.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang ditangkap telah ditetapkan setelah ekspose dilakukan tadi malam di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan dalam batas waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer bersama 10 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta sebagai tersangka pemerasan. Secara keseluruhan, KPK menetapkan 11 orang tersangka, di mana tiga di antaranya berasal dari pihak swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada kesempatan yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025, mengungkapkan adanya disparitas biaya signifikan. “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” jelas Setyo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
KPK juga pernah melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersama 16 orang lainnya pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Penangkapan berlangsung di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Depok.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penangkapan ini pada hari yang sama, menyatakan, “Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP.” Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita kartu ATM yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah ini.
Penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan kasus suap penetapan calon eksportir benih lobster atau benur. Kebijakan ekspor benur ini sempat dilarang keras pada masa Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, namun kembali dibuka saat Edhy menjabat. Ali Fikri menambahkan, 17 orang yang diamankan kala itu masih menjalani pemeriksaan intensif, dengan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Instagram/Kemensos
Menteri Sosial Juliari Batubara
Pada akhir tahun 2020, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial yang berlangsung dari 4 hingga 5 Desember 2020. OTT ini mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Puncaknya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Program Bansos di Kementerian Sosial diduga menerima hadiah dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait bansos penanganan pandemi Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai penerima suap, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak pemberi.
Firli menguraikan bahwa PPK telah menerima ‘fee’ sebesar Rp 12 miliar. Dari jumlah tersebut, Matheus menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi Wahyono untuk pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Secara total, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Atas perbuatannya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021.
M Rosseno Aji dan M. Rizki Yusrial, Hendrik Khoirul Muhid dan Mirza Bagaskara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jejak Immanuel Ebenezer: Jokowi Mania, Prabowo Mania, Bela Munarman, Janji kepada Buruh Sritex