Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai buronan. Nama Riza Chalid kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi serius dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status DPO untuk Mohammad Riza Chalid diterbitkan pada 19 Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Anang kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (22/8).
Red Notice
Penerbitan status DPO tersebut dilakukan setelah Mohammad Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Selain menjadi DPO, Kejagung juga akan memproses pengajuan red notice kepada Interpol, sebuah langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum internasional.
Dengan diterbitkannya red notice, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol di seluruh dunia akan diminta untuk menemukan dan menahan sementara Riza Chalid. Tindakan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.
Pencarian Terus Dilakukan
Menyusul penetapan status DPO, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid. Penyidik berkomitmen untuk menghadirkan yang bersangkutan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seraya tetap menghormati kedaulatan hukum negara lain apabila Riza Chalid berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait dalam memburu dan menangkap Riza Chalid. Koordinasi ini mencakup kerja sama dengan negara-negara tetangga yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, serta memanfaatkan upaya diplomasi hukum melalui atase-atase hukum yang berada di negara-negara yang diduga menjadi tempat keberadaan Riza Chalid.
Kasus Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan terbaru dalam kasus ini, Kejagung juga telah menjerat Riza Chalid sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Riza sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 11 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, Kejagung telah berhasil menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang