7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis bersalah atas dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi. Putusan ini terkait dengan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025, hakim ketua Iwan Irawan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Rudi Suparmono. Selain itu, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan pada 28 Juli 2025. Rudi Suparmono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini mencakup kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga :  Miguel Uribe Turbay: Capres Kolombia, Tragedi Penembakan di Kepala

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono menerima suap senilai Sin$ 43.000. Uang tersebut berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dan diserahkan sebagai imbalan untuk penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk perkara tersebut.

Baca Juga :  Penasihat Hukum: Kasus Hasto Direspons Berlebihan, Seperti Kasus Terorisme

Tidak hanya suap, Rudi Suparmono juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$ 1.099.581. Ia dinilai tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan, serta tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pilihan Editor: Korupsi Sertifikasi K3 Perusahaan: Pukulan Baru Kementerian Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!
OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?
KPK Tangkap Tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Lisa Mariana: Kalah DNA dari RK, Kini Diperiksa KPK Soal BJB!
Setya Novanto: Golkar Tak Pecat Usai Korupsi E-KTP, Kok Bisa?
Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:44 WIB

7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:00 WIB

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

crime

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:14 WIB

entertainment

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB

crime

Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Jumat, 22 Agu 2025 - 16:36 WIB

finance

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agu 2025 - 16:01 WIB