Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3, dan KPK: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi sorotan publik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini. Penangkapan tersebut, yang juga melibatkan belasan individu lainnya, diduga terkait kasus pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai relawan dari Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Peristiwa ini secara langsung menyoroti urgensi serta esensi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu sendiri, sebuah aspek krusial dalam dunia kerja yang seringkali menjadi tulang punggung perlindungan bagi para pekerja.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, K3 didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan komprehensif yang dirancang untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi penting bagi lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Untuk mendapatkan sertifikasi K3, Permenaker yang sama pada Pasal 1 ayat (44) menggarisbawahi bahwa perusahaan maupun tenaga kerja wajib melalui serangkaian penilaian objek K3 secara teknis. Penilaian ini berfokus pada potensi risiko bahaya yang ada di lingkungan kerja, memastikan standar keselamatan terpenuhi sebelum sertifikasi diberikan.

Baca Juga :  Gunung Rinjani: Siapa saja yang bertanggung jawab atas keselamatan para pendaki?

Proses pengajuan sertifikasi K3, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Permenaker 5/2018, mewajibkan perusahaan atau tenaga kerja untuk mengajukan permohonan tertulis. Permohonan ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, disertai dengan lampiran dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap.

Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi fotokopi ijazah terakhir dari calon pemohon, surat keterangan pengalaman kerja yang sah yang dikeluarkan oleh perusahaan, surat keterangan sehat dari dokter, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi sertifikat kompetensi jika memang tersedia.

Apabila seluruh persyaratan pengajuan serta kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) telah terpenuhi, Pasal 50 ayat (3) Permenaker tersebut menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan menerbitkan sertifikasi K3. Ini menandai persetujuan resmi bahwa standar K3 telah dipenuhi.

Baca Juga :  TNI AD Pastikan Keamanan Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut

Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Permenaker 5/2018, sertifikasi K3 memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperbarui setelahnya. Namun, kewenangan pencabutan sertifikasi juga dimiliki oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika ditemukan bahwa perusahaan atau tenaga kerja tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Pasal 56 Permenaker tersebut.

Pentingnya kepemilikan sertifikasi K3 juga ditegaskan dalam landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara eksplisit menjamin hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari perusahaan tempat mereka bernaung.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi K3 bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban esensial yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Kewajiban ini menjadi semakin krusial, khususnya bagi entitas usaha yang beroperasi dalam bidang-bidang dengan risiko bahaya tinggi, demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

Berita Terkait

Menteri & Wamen Terjaring OTT KPK: Immanuel Ebenezer Terbaru?
KPK: Wamenaker Noel Sehat, Foto Noel Terkapar Dipasangi EKG Bukan di KPK
Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!
Gempa Bekasi: Sekolah & Aula Kecamatan Hancur! Cek Dampaknya!
Gempa Bekasi-Karawang: Kereta Terhenti, BPBD Periksa Bangunan!
Plafon Puskesmas Karawang Ambruk: Gempa Bukan Penyebab? Ini Kata BPBD!
Gempa Bekasi: BNPB Turun Tangan Pantau Dampak!
Bone Memanas: Polisi Tembak Gas Air Mata, Demonstran Kenaikan PBB Dipukul Mundur

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Menteri & Wamen Terjaring OTT KPK: Immanuel Ebenezer Terbaru?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:59 WIB

KPK: Wamenaker Noel Sehat, Foto Noel Terkapar Dipasangi EKG Bukan di KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3, dan KPK: Ada Apa?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Gempa Bekasi: Sekolah & Aula Kecamatan Hancur! Cek Dampaknya!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Menteri & Wamen Terjaring OTT KPK: Immanuel Ebenezer Terbaru?

Jumat, 22 Agu 2025 - 20:34 WIB

Uncategorized

Klasemen U-21: Indonesia Imbangi Italia, Peluang di Kejuaraan Dunia?

Jumat, 22 Agu 2025 - 19:31 WIB

crime

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:14 WIB

entertainment

LaLaLa Fest 2025 Hari 1: Camila Cabello & The Rose Mengguncang!

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB