KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Terkini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji serta satu rumah milik pemilik biro travel di wilayah Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Agustus 2025, mengonfirmasi perkembangan ini. “Kemarin KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” ungkap Budi.
Dari penyisiran di empat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), serta catatan keuangan yang berkaitan dengan transaksi jual-beli kuota tambahan haji. Barang bukti ini diharapkan akan memberikan petunjuk signifikan dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi.
Langkah penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK sebelumnya. Pada 15 Agustus 2025, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur. Salah satu barang bukti elektronik yang diamankan dari kediaman mantan kader Partai PKB itu adalah telepon seluler, yang diyakini menyimpan informasi krusial.
Budi Prasetyo pada Jumat, 15 Agustus lalu, menjelaskan pentingnya temuan tersebut. “Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ujarnya. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Selain kediaman Yaqut, KPK juga memperluas area penggeledahan ke salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, penyidik berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Innova Zenix. “Mobil yang sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan,” tambah Budi, menegaskan komitmen KPK dalam mengumpulkan seluruh bukti terkait kasus ini.
M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Setya Novanto Bisa Mendapat Pembebasan Bersyarat