Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen kuat untuk segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yang meliputi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2025, seperti dilansir Antara, bahwa target penetapan tersangka adalah secepat mungkin. Pernyataan ini mencerminkan desakan publik agar kasus ini segera menemui titik terang.
Setyo menjelaskan, pengumuman tersangka sangat bergantung pada tuntasnya hasil pemeriksaan, serta penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan segera mengajukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara, langkah krusial dalam memperkuat bukti pidana.
Meskipun belum dapat memastikan secara pasti waktu penetapan tersangka, KPK, kata Setyo, tetap berupaya keras untuk menuntaskan penghitungan akhir total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini. “Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah komisi anti rasuah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus secara khusus menyoroti praktik pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Kerugian Negara
Pada 11 Agustus 2025, komisi anti rasuah mengungkapkan dugaan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 triliun, dalam kasus ini. Seiring dengan itu, KPK juga telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menambahkan bahwa perhitungan tersebut merupakan hasil kalkulasi awal internal KPK dan telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, ia menekankan bahwa BPK akan melakukan penghitungan secara lebih detail dan komprehensif untuk menentukan total kerugian negara secara final.
M.Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kata KPK Soal Kemungkinan Eks Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji