JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua secara resmi menetapkan Yeremias Bisai, mantan Bupati Waropen, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Kombes Achmad Fauzi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, membenarkan informasi penting ini saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3). “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Kombes Fauzi.
Pascapenetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun secara signifikan. Oleh karena itu, ia kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” tambah Kombes Fauzi, menegaskan perhatian Polda Papua terhadap perkembangan kesehatan Yeremias Bisai.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merinci dugaan tindakan KDRT dan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Saat insiden terjadi dan laporan diajukan, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen dan tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada.
Mengingat status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada kala itu, proses penanganan kasus oleh Polda Papua sempat ditunda. Namun, kelanjutan proses hukum terhadapnya kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan diskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonannya sebagai wakil gubernur pada 24 Februari 2025.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos