JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Teka-teki status anak yang diklaim selebgram Lisa Mariana sebagai buah hati dengan Ridwan Kamil akhirnya terjawab. Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) secara resmi mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang menjadi objek sengketa, menunjukkan ketidakcocokan atau bersifat non-identik. “Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” demikian disampaikan Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, di Bareskrim.
Perseteruan hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut pengakuan status anak serta ganti rugi materiil senilai belasan miliar rupiah.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil tegas membantah. Ia membalas dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, disertai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar. Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil bahkan menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah “fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” menunjukkan ketidakbenarannya secara mutlak.
Laporan resmi Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengumuman hasil tes DNA ini menjadi babak baru dalam kasus hukum yang menarik perhatian publik ini.