Hasil Tes DNA Lisa Mariana: Pengacara Siap Terima

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA pada hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025. Pengumuman hasil tes DNA ini sangat dinanti, pasalnya akan menjawab klaim Lisa terkait status Ridwan Kamil sebagai ayah biologis CA.

Menyambut pengumuman krusial ini, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, terlihat hadir di Gedung Bareskrim mewakili kliennya yang berhalangan. Jhon menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil tes yang telah rampung dikerjakan oleh tim Pusdokkes Polri. “Kepolisian sudah profesional. Semoga hasilnya yang terbaik,” ujar Jhon penuh harap di lokasi pada hari Rabu.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim sendiri telah menjadwalkan konferensi pers terkait pengumuman ini pada Rabu pukul 13.00 WIB. Penting dicatat, Dittipidsiber juga merupakan pihak yang menangani laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, menambah dimensi hukum pada kasus ini.

Baca Juga :  Beby Prisillia Batasi Peran Onadio Leonardo: Fokus Cari Nafkah!

Proses pengambilan sampel untuk tes DNA ini telah dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Saat itu, Lisa Mariana hadir bersama putranya, CA, untuk menyerahkan sampel darah dan air liur. Jhon Boy Nababan menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan tanpa pertemuan langsung antara Lisa dan Ridwan Kamil, sebab keduanya berada di lantai berbeda gedung Bareskrim. Tes DNA ini memang melibatkan tiga pihak utama: Lisa Mariana, CA, dan Ridwan Kamil.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana menjadi latar belakang dari serangkaian proses hukum ini. Lisa diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a. Pasal-pasal ini berkaitan dengan informasi yang dianggap merugikan nama baik seseorang.

Baca Juga :  Dul Jaelani Bangga: Bela Ahmad Dhani dalam Kasus Rayen Pono

Laporan tersebut secara spesifik diajukan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Menurut kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, tindakan hukum ini diambil karena klaim Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Tuduhan tersebut jelas merugikan nama baik klien kami,” tegas Muslim melalui pesan pendek yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025, menggarisbawahi alasan di balik laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Setya Novanto Bisa Mendapat Pembebasan Bersyarat

Berita Terkait

Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana!
Mpok Alpa Meninggal: Detik-Detik Terakhir di Pangkuan Suami
Suami Ungkap Detik-Detik Terakhir Mpok Alpa: Kisah Pilu
Ibu dan Anak Dokter! Lolos Tes Kedokteran India Bersama
Rahasia Harmonis: Cara Mudah Membuat Pasangan Merasa Dicintai Setiap Hari
Momen Gemas! Unggahan Mpok Alpa & Bayi Kembar Mei Lalu Viral
Darma Mangkuluhur Lamar Kekasih: Profil Putra Tommy Soeharto Terungkap!
Ronaldo Lamar Georgina: Cincin Miliaran Jadi Bukti Cinta!

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Hasil Tes DNA Lisa Mariana: Pengacara Siap Terima

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:52 WIB

Mpok Alpa Meninggal: Detik-Detik Terakhir di Pangkuan Suami

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Suami Ungkap Detik-Detik Terakhir Mpok Alpa: Kisah Pilu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ibu dan Anak Dokter! Lolos Tes Kedokteran India Bersama

Berita Terbaru

science

Jakarta Gempa! Lampu Bergoyang, Warga Panik?

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:30 WIB

Society Culture And History

Arsy Hermansyah Jadi Petugas Upacara 17-an 2025? Ini 7 Potretnya!

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:09 WIB