Partai Golkar menyatakan kesiapan untuk menyediakan posisi strategis bagi Setya Novanto, manakala mantan ketua umum partai beringin itu memutuskan kembali aktif dalam kepengurusan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa keputusan mengenai aktivitas politik di partai sepenuhnya berada di tangan Novanto.
“Misalnya Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kami tempatkan di tempat yang sesuai dengan posisi dirinya sekarang, dari segi pengalaman, dari segi senioritas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun, Doli menambahkan bahwa potensi keterlibatan mantan ketua umum tersebut dalam kegiatan partai perlu mempertimbangkan status bebas bersyaratnya. “Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau ada orang yang tidak pakai bersyarat itu,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini, mengisyaratkan adanya batasan yang melekat pada status hukumnya.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa Partai Golkar tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun yang berkeinginan untuk aktif kembali sebagai kader. Terlebih lagi, Novanto pernah menduduki posisi puncak kepemimpinan di partai. “Kalau mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana. Kalau mau aktif di partai, ya kami dengan tangan terbuka, silakan,” tuturnya.
Latar belakang potensi kembalinya Setya Novanto ke panggung politik Golkar tidak terlepas dari perjalanan kasus hukum yang menjeratnya. Setya Novanto sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Namun, Novanto kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung. Permohonan PK tersebut dikabulkan pada Rabu, 4 Juni 2025. Putusan hakim PK memangkas masa hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 49,052 miliar. Tiga hakim PK yang mengabulkan permohonan tersebut adalah Surya Jaya sebagai ketua, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono sebagai anggota. Sementara itu, Panitera Pengganti adalah Wendy Pratama Putra.
Setelah putusan PK yang meringankan hukumannya, Setya Novanto mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan kembali bahwa Setya Novanto hingga kini masih berstatus sebagai kader resmi Partai Golkar. Menurut Doli, Setya Novanto tidak pernah secara resmi mengundurkan diri dari partai. Demikian pula, Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian atau pemecatan Novanto dari keanggotaan. “Jadi per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” pungkas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025, menguatkan posisi Novanto dalam struktur partai.
Pilihan Editor: Jalan Politik Gubernur Konten Raja Dedi Mulyadi