DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Penambahan tunjangan ini secara signifikan meningkatkan total penghasilan yang diterima setiap anggota dewan, diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan, jumlah yang dua kali lipat lebih besar dibandingkan pendapatan anggota DPR pada periode sebelumnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan ini merupakan respons terhadap kondisi Rumah Jabatan Anggota (RJA) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang sudah tidak lagi digunakan. RJA tersebut dinilai sudah tidak layak huni dan tidak ekonomis untuk dipertahankan. “Kondisi umum fisik rumah jabatan, terutama di Kalibata, dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan,” ungkap Indra saat dikonfirmasi Republika pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Indra menambahkan bahwa biaya pemeliharaan yang dianggarkan untuk RJA tidak lagi sepadan dengan hasil yang didapat. Banyak keluhan diterima dari anggota DPR mengenai bangunan yang sudah berusia tua sejak 1988, sering mengalami kerusakan parah, termasuk kebocoran dan genangan air hujan dari sungai yang melintasi tengah perumahan. Pertimbangan lain adalah rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta keterbatasan lahan di RJA untuk menambah unit yang disesuaikan dengan peningkatan jumlah anggota DPR.

Baca Juga :  UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Setjen DPR memutuskan untuk mengganti fasilitas RJA dengan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR, sebuah kebijakan yang mulai berlaku untuk anggota DPR periode 2024-2029. Menurut Indra, keputusan ini merupakan bentuk efisiensi anggaran di Sekretariat Jenderal DPR, mengingat revitalisasi RJA secara menyeluruh akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Besaran tunjangan perumahan ini, sekitar Rp 50 juta setelah dipotong pajak, telah ditetapkan melalui administrasi formal dan disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024. Penetapan nilai ini didasarkan pada kajian, salah satunya dengan berpatokan pada tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Jakarta. Indra juga menegaskan bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPR belum pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali diberlakukan.

Lebih lanjut, Indra Iskandar mengklarifikasi bahwa isu kenaikan gaji anggota DPR RI pada tahun 2025 adalah tidak benar. Gaji pokok dan tunjangan penghasilan yang diterima anggota DPR pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000 dan surat edaran Sekjen Nomor 9414 Tahun 2010.

Baca Juga :  Politikus PDIP Soroti Utusan Prabowo: Jokowi ke Vatikan, Bukan Ma'ruf Amin?

Berikut adalah rincian take home pay anggota DPR RI yang menjadi dasar penghitungan total pendapatan mereka:

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Besaran Tunjangan yang melekat per bulan:
    1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, setara Rp 420.000
    2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak), setara Rp 168.000
    3. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
    5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
    6. Uang sidang: Rp 2.000.000
  • Tunjangan lain per bulan:
    1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
    2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
    3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
    4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
    5. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Dengan semua komponen tunjangan dan gaji pokok tersebut, total pendapatan anggota DPR sebelum adanya tunjangan perumahan sudah melebihi Rp 50 juta. Dengan penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, setiap anggota dewan kini berhak membawa pulang penghasilan lebih dari Rp 100 juta setiap bulannya.

Berita Terkait

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!
Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!
Tunjangan DPR 52 Juta, Adies: Ngekos di Senayan Cuma 3 Juta?
Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?
Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:35 WIB

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Tunjangan DPR 52 Juta, Adies: Ngekos di Senayan Cuma 3 Juta?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:31 WIB

DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!

Berita Terbaru

politics

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!

Selasa, 19 Agu 2025 - 18:35 WIB

politics

Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:19 WIB