Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029 akan menerima tunjangan rumah bulanan yang substansial, mencapai Rp 50 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai kompensasi atas keputusan untuk tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas bagi para legislator yang sebelumnya berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta ini secara langsung berdampak pada peningkatan signifikan pendapatan bersih yang diterima oleh para wakil rakyat di Senayan. Menurut perhitungan Tubagus Hasanuddin, gaji bersih seorang anggota DPR berpotensi mencapai Rp 100 juta setiap bulannya, atau setara dengan Rp 3 juta per hari, sebuah angka yang mencerminkan besarnya kompensasi ini.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta ini merupakan hasil pembahasan mendalam dengan Kementerian Keuangan. Dia menambahkan, nilai tersebut ditetapkan setelah melalui kajian komprehensif, dengan salah satu tolak ukurnya adalah tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Jakarta. Indra juga menegaskan, tunjangan ini bersifat lumpsum, yang berarti sekretariat parlemen tidak akan meminta pertanggungjawaban detail mengenai penggunaan dana tersebut dari masing-masing legislator, sebagaimana diungkapkannya pada Senin, 18 Agustus 2025.

Pemanfaatan tunjangan perumahan ini menunjukkan variasi di kalangan anggota DPR, disesuaikan dengan kebutuhan pribadi mereka. Anggota Komisi I, Oleh Soleh, misalnya, memilih untuk menggunakan dana tersebut guna menyewa rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Ia beralasan, lokasi tersebut dipilih karena nominal Rp 50 juta untuk sewa rumah di Jakarta hanya cukup untuk kategori standar, terutama jika dibandingkan dengan area di “segitiga emas” Jakarta yang jauh lebih mahal. Oleh Soleh menilai tunjangan ini sangat membantu, terutama bagi anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan di luar Jakarta.

Namun, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyuarakan perlunya rasionalisasi terhadap besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta tersebut, mengingat tingginya biaya hidup di ibu kota. Meskipun demikian, secara pribadi, Oleh Soleh menyatakan akan menerima berapapun nominal yang diberikan. Sikap berbeda ditunjukkan oleh Tifatul Sembiring, anggota Komisi VII DPR, yang tidak memanfaatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta untuk menyewa rumah. Sebaliknya, ia menggunakan dana tersebut untuk menginap di hotel yang berdekatan dengan Gedung Parlemen Senayan, khususnya bila ada agenda yang mengharuskan kehadirannya di pagi hari.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan bahwa pilihannya untuk tidak menyewa rumah di Jakarta didasari oleh keinginannya untuk tetap mendampingi keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Menurut Tifatul, cara pemanfaatan tunjangan perumahan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing anggota DPR, selama itu membantu mereka dalam mencari alternatif tempat tinggal yang memudahkan mobilitas bolak-balik ke kantor Senayan. Keragaman dalam pemanfaatan tunjangan ini mencerminkan fleksibilitas yang diberikan kepada para legislator dalam mengelola fasilitas yang mereka terima.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB