Setya Novanto: Korupsi e-KTP, Penangkapan Dramatis, Kabur dari Penjara

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua DPR Setya Novanto, politikus senior Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi e-KTP, dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Setelah delapan tahun mendekam di penjara, mantan orang nomor satu di parlemen tersebut kini menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Setnov ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setya Novanto dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Namun, vonis tersebut kemudian diubah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12,5 tahun penjara, disertai denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 atau Rp 49,052 miliar.

Pilihan Editor: Agus Rahardjo: Saya Dimarahi Pak Jokowi

Korting hukuman untuk Setnov itu diputuskan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini karena Setya telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total vonis 12,5 tahun penjara yang ditetapkan melalui PK.

Kusnali menambahkan, pengusulan program pembebasan bersyarat bagi Setnov telah disetujui melalui sidang Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, yang kemudian merekomendasikannya untuk mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Persetujuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Setya Novanto telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Persetujuan ini diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia. Meski demikian, Setya Novanto masih harus menjalankan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan arsip Tempo, perjalanan hidup Setya Novanto cukup berliku. Ia merupakan lulusan SMA 9 Jakarta—kini SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan. Setelah menamatkan sekolah, pria kelahiran Bandung, 12 November 1955, ini melanjutkan kuliah di Surabaya. Untuk membiayai hidup dan kuliahnya di jurusan akuntansi Universitas Widya Mandala, Setya muda sempat berjualan beras dan madu di Pasar Keputren, Surabaya. Selain itu, ia juga pernah bekerja sebagai salesman di sebuah dealer mobil hingga melenggang di atas catwalk sebagai model.

Pada tahun 1979, Setnov kembali ke Jakarta dan menumpang di rumah keluarga politikus Partai Demokrat, Hayono Isman, yang merupakan kawan karibnya semasa SMA, di Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Dengan bekal gelar sarjana muda akuntansi, Setya meneruskan kuliahnya di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Ia tetap bekerja serabutan demi membiayai pendidikannya, seperti mencuci mobil, membuka jasa fotokopi, bahkan sempat berkongsi dagang dengan Hayono Isman.

Kiprah Setya Novanto di bidang politik dimulai pada tahun 1974, saat ia menjadi kader Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, yang merupakan salah satu sayap organisasi pemuda Partai Golkar. Karier politiknya semakin melejit ketika ia terpilih sebagai anggota DPR RI pada tahun 1999 dan berhasil melenggang ke Senayan selama enam periode berturut-turut. Di internal Partai Golkar, kariernya juga moncer, puncaknya ia terpilih sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin itu dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, pada 17 Mei 2016.

Sebagai Ketua Umum Golkar, Setya Novanto pernah berperan mendamaikan dualisme Kosgoro 1957 pada 19 Januari 2017. Saat itu, Kosgoro 1957 diterpa konflik kepemimpinan antara kubu Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin. Aziz menyatakan diri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kosgoro 1957 melalui Musyawarah Besar Luar Biasa di Bali pada Januari 2016, padahal Agung masih menjabat sebagai Ketua Umum Kosgoro hingga tahun 2018 dan menolak mengakui kepemimpinan Aziz. Novanto berhasil mewujudkan rekonsiliasi salah satu organisasi sayap Partai Golkar tersebut setelah beberapa kali menghubungi Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin.

Baca Juga :  Debut September Terancam? Erick Thohir Bicara Striker Naturalisasi

Setya Novanto dikenal sebagai politikus yang lincah dan namanya berkali-kali terseret sejumlah kasus korupsi, bahkan sebelum kasus e-KTP mencuat. Salah satunya adalah kasus pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer lebih dari Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima milik Setnov, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala. Setnov kemudian bebas setelah kasus ini mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan pada 18 Juni 2003.

Kasus lain yang menyeret namanya adalah penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton pada 2003. Setya, bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan beras tersebut dari gudang pabean ke gudang nonpabean, padahal bea masuk dan pajak beras belum dibayar. Setya Novanto hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006.

Nama Setnov juga terseret kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam, pada 2006. Setya Novanto disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura. Selanjutnya, dalam kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012, Setya diduga mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2012 sebagai saksi karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau. Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli sendiri merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Politikus Partai Golkar itu membantah semua tuduhan dan mengaku tidak tahu menahu soal kasus PON.

Namun, kasus terakhir yang akhirnya menjebloskan Setya Novanto ke penjara adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2013. Sengkarut kasus proyek e-KTP cukup panjang. Awalnya, Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka atas dirinya tidak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, status tersangka itu dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan, dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.

Tidak berhenti di situ, KPK membuka penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan ini, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Setya pun kembali menggugat keabsahan status tersangka atas dirinya untuk kali kedua. Pada Rabu, 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya akan digelar bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama. Ketika hakim mengetuk palu memulai sidang perdana pokok perkara Setya, secara otomatis sidang praperadilan pun gugur.

Baca Juga :  Umi Cinta Bekasi: Pengajian Menyimpang? Fakta & Kontroversi Terungkap!

Pengadaan proyek e-KTP terjadi pada kurun waktu 2011-2012 saat Setya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Selain itu, Setnov diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga ikut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Setelah ditetapkan tersangka pada penyelidikan pertama, Setnov dua kali mangkir panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, yakni pada 11 September dan 18 September 2017. KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP pada 10 November 2017 setelah gugatan praperadilan Setnov dikabulkan. Pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dini hari, namun Setya tidak ditemukan di rumah dan keberadaannya tidak diketahui hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada 16 November 2017, Setnov dikabarkan masuk RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia mangkir dari pemanggilan dengan alasan dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setya mengalami benjol di bagian kepala gara-gara insiden tersebut, bahkan Fredrich menyebut benjolan di kepala Setnov hingga seukuran bakpao. KPK akhirnya menahan Setnov pada 17 November 2017, namun karena sakit, ia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun pada 24 April 2018.

Selama menjalani masa hukuman, Setya Novanto sempat berusaha melarikan diri dari tahanan. Pada 10 Juni 2019, Setya mengeluh sakit pada lengannya, sehingga ia dirujuk untuk diperiksa di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat. Sehari kemudian, Setnov diberangkatkan ke rumah sakit tersebut dengan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan dan Kepolisian Sektor Arcamanik, dan dirawat inap. Pada Jumat, 14 Juni 2019, Setnov dijadwalkan keluar dari rumah sakit. Setya berdalih akan membayar rekening di lantai dasar dan meminta pengawal menunggu di lantai 8, tempatnya dirawat. Namun, Setya tak kunjung muncul. Saat pengawal turun ke bawah, ternyata ia tidak ada. Petugas itu lalu melapor ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Setnov akhirnya ditemukan di kawasan Padalarang bersama istrinya pada pukul 18.00 WIB. Tercatat, Setya berada di Padalarang selama tiga sampai empat jam. Foto Setya saat kabur sempat beredar, menunjukkan Setnov terpotret sedang pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang pada 14 Juni 2019 siang. Ia mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam, dan wajahnya ditutup masker. Setelah kejadian ini, Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, yang dikenal sebagai penjara super maksimum.

Pilihan Editor: Kado Remisi Kemerdekaan untuk Koruptor

Alfan Hilmi, Mutia Yuantisya, Ayu Cipta, Denis Riantiza, Fajar Pebrianto, Dewi Nurita, Amelia Rahima Sari, Friski Riana, Maria Rita Hasugian, dan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!
Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga
Amorin Sanjung MU Meski Kalah dari Arsenal: Ada Apa?
AGK Wafat, KPK Kejar Aset? Kasus Eks Gubernur Malut Berlanjut!
Aliah Sakira: Pembawa Baki HUT RI ke-80, Sosok Inspiratif!
Prabowo Lepas Karnaval Kemerdekaan: Kabinet Sapa Warga!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto-foto Eksklusif!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:38 WIB

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Setya Novanto: Korupsi e-KTP, Penangkapan Dramatis, Kabur dari Penjara

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Amorin Sanjung MU Meski Kalah dari Arsenal: Ada Apa?

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AGK Wafat, KPK Kejar Aset? Kasus Eks Gubernur Malut Berlanjut!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB