Ragamutama.com , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan pengembalian aset dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Langkah ini menunjukkan keteguhan lembaga antirasuah dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi, bahkan setelah pelaku tiada.
Sebagai informasi, Abdul Ghani sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, takdir berkata lain, ia berpulang sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum tersebut dikeluarkan. Di sisi lain, KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur dua periode tersebut, di mana Abdul Ghani telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hairun Rizal, pengacara Abdul Ghani, membenarkan bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi yang melilitnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).
Menyikapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara Abdul Ghani. KPK membuka opsi untuk menempuh jalur perdata dalam upaya mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Ghani. “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Kendati demikian, KPK akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu untuk memastikan apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani termasuk dalam kategori kerugian negara atau tidak. Asep menambahkan, pihaknya juga akan menantikan hasil persidangan dari beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus Abdul Ghani, salah satunya Muhaimin Syarif (MS). Muhaimin didakwa turut serta memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengatur sejumlah pemberian izin tambang di wilayah Maluku Utara. “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Abdul Ghani telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. Kasus yang menjerat AGK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023.
Situasi serupa, berdasarkan catatan Bisnis, pernah terjadi dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, perkaranya juga belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK pun masih terus mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua, menunjukkan konsistensi lembaga dalam penegakan hukum.