Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, kini telah memperoleh kebebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

Kabar pembebasan Setya Novanto ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Jawa Barat, Kusnali. “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin,” ujar Kusnali, seperti dilansir Antara pada Minggu (17/8). Kusnali menjelaskan, pembebasan ini diberikan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan, yang berujung pada pengurangan masa pidana dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kusnali menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada pria yang akrab disapa Setnov tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia telah memenuhi syarat menjalani dua per tiga dari total masa pidana 12,5 tahun. Berdasarkan perhitungan ini, Setnov dinyatakan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat terhitung hingga 16 Agustus 2025, periode di mana ia masih harus menjalani kewajiban lapor.

Baca Juga :  Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Meskipun telah menghirup udara bebas, status Setya Novanto masih terikat pada pembebasan bersyarat, mengharuskannya untuk secara rutin melapor ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR itu diketahui mulai menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan selama di Lapas, ia senantiasa mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Namun, karena telah dibebaskan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan, ia tidak lagi menerima remisi 17 Agustus.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto. Putusan MA memangkas vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tak hanya itu, MA juga mengubah pidana denda Setnov menjadi Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Mas Putut Babak Belur, Buang Besi Berujung Pipih Saat Tepergok Belai Honda Scoopy Warga

Sebagai catatan, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Selain pidana badan, ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Berita Terkait

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Berita Terbaru

sports

Rodrygo Ditukar Saliba? Arsenal Jawab Tawaran Real Madrid!

Minggu, 17 Agu 2025 - 23:26 WIB

Uncategorized

Kereta Kencana Kirab Merah Putih: Makna Mendalam di HUT ke-80 RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:58 WIB

Public Safety And Emergencies

Parade Mobil Kementerian Meriahkan Malam HUT RI: Foto dan Detail!

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:22 WIB

sports

Chimaev Juara! Pujian untuk Du Plessis Usai Rebut Gelar UFC

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:15 WIB

Uncategorized

Kereta Kencana Kirab Merah Putih HUT RI: Makna Mendalam di Baliknya

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:09 WIB