Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan perburuan aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Terbaru, penyidik Gedung Bundar berhasil menyita empat unit mobil yang diduga kuat terafiliasi dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, menambah daftar panjang barang bukti dalam upaya pembongkaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Kamis (14/8). “Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC [Mohammad Riza Chalid],” jelas Anang.
Empat unit kendaraan roda empat yang berhasil diamankan dari penggeledahan dua rumah di Bekasi, Jawa Barat, tersebut meliputi: satu unit mobil BMW type 528i berwarna putih; satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam; satu unit Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam; serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar berwarna hitam.
Anang menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut disita dari pihak yang diduga memiliki afiliasi atau kerja sama dengan Riza Chalid. Meskipun belum merinci identitas individu atau entitas terafiliasi tersebut, ia memastikan penyidik akan terus mendalami hubungan tersebut. Mengenai apakah Riza Chalid juga dijerat TPPU, Anang belum bisa memastikan secara langsung. Ia menekankan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memburu Riza Chalid sekaligus melacak dan menyita aset-asetnya.
“Kita kan tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset. Rekan-rekan penyidik juga tidak hanya mengejar benda bergerak, juga benda tidak bergerak. Sudah sedang menelusuri beberapa aset-aset lainnya,” terang Anang, menegaskan komitmen Kejagung dalam memiskinkan pelaku korupsi.
Dengan penyitaan terbaru ini, total sudah sembilan unit mobil yang berhasil disita penyidik Kejagung terkait Riza Chalid. Sebelumnya, pada Senin (4/8), Kejagung juga telah menyita lima unit mobil mewah lainnya yang diduga milik Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard berwarna hitam, satu unit Mini Cooper berwarna putih, dan tiga unit mobil sedan Mercy berwarna hitam.
Mohammad Riza Chalid sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya kepada Pertamina, yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan data Imigrasi, keberadaan terakhirnya terdeteksi di Malaysia.
Kejagung saat ini tengah memproses penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelahnya akan menerbitkan *red notice* melalui Interpol untuk menangkapnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.