Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga hasil korupsi oleh Bupati Pati Sudewo dalam kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang melekat pada perbuatannya. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan penanganan perkara korupsi proyek infrastruktur kereta api yang melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, secara gamblang menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.” Penegasan ini sejalan dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi tegas: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Asep menambahkan, publik diminta untuk bersabar menantikan pemanggilan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK, menegaskan proses hukum yang akan terus berjalan.
Nama Sudewo mulai mencuat dalam persidangan kasus korupsi DJKA Kemenhub, khususnya ketika Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, bahkan menunjukkan bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di kediamannya.
Meski demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia secara spesifik membantah menerima uang sebesar Rp720 juta yang disebut diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta membantah penerimaan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat. Pembantahan ini menjadi bagian dari dinamika persidangan yang mengungkap aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kasus korupsi DJKA Kemenhub ini terus bergulir. Pada 12 Agustus 2025, KPK resmi menahan tersangka ke-15 dalam perkara ini, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan berinisial Risna Sutriyanto (RS). Perkara besar ini pertama kali terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan total 14 individu sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Proyek-proyek yang teridentifikasi dalam dugaan praktik korupsi ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga kuat, telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek secara terstruktur melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan tender, mengindikasikan modus operandi yang terencana.
Pilihan Editor: Eks Kajari Jaksel Mengaku Sempat Terbitkan Surat Eksekusi Silfester Matutina. Kenapa Gagal?