Komposer Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Ari Bias, telah memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnez Mo dalam kasus sengketa hak cipta. Melalui unggahan di akun Instagramnya @ari_bias pada Rabu, 13 Agustus 2025, Ari Bias menyatakan, “Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.”
Pencipta lagu ternama ini juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa proses hukum yang panjang telah mencapai titik akhir di tingkat kasasi. Dalam unggahan di story Instagramnya, Ari Bias menegaskan komitmennya, “Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali),” seraya berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari perjalanan perkara ini.
Putusan penting Mahkamah Agung yang memenangkan Agnez Mo (Agnes Monica Muljoto) ini diumumkan pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi secara resmi mengabulkan permohonan Agnez Mo, yang sebelumnya divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias. Amar putusan perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan secara singkat: “Kabul”.
Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota hakim Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Sementara itu, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Kamis, 14 Agustus 2025, mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai tanggapan kliennya atas putusan kasasi yang menguntungkan Agnez Mo tersebut. “Belum ada info apa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Ari Bias. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim pada 30 Januari 2025 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias.
Saat itu, Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu “Bilang Saja” untuk tujuan komersil dalam tiga konser berbeda tanpa memperoleh izin resmi dari pencipta lagu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi berupa pidana denda dengan nominal Rp 1,5 miliar.