Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025, dan pengumumannya disampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menerapkan pencegahan serupa terhadap dua individu lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour yang juga diketahui sebagai mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan alasan keberadaan mereka sangat dibutuhkan di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Arsenal Berjaya: 7 Klub Inggris Berpotensi Tampil di Liga Champions Musim Depan!

Menanggapi kabar pencegahan ke luar negeri ini, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Anna menegaskan komitmen Yaqut untuk mematuhi seluruh proses hukum dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. “Gus Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional,” ujar Anna, seraya berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja profesional.

Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis. KPK memperkirakan angka awal kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan internal lembaga tersebut. Meskipun demikian, angka pasti kerugian negara ini masih akan dikoordinasikan dan dihitung secara lebih detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Timnas U-23 Indonesia Butuh Striker Baru? Vanenburg Buka Opsi

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti yang lebih banyak guna menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diperiksa pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Ia menyatakan bersyukur mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dalam proses haji tahun 2024.

M. Raihan Muzzaki, Ade Ridwan Yandwiputra, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Selain Eks Menag Yaqut, Siapa Lagi yang Diperiksa KPK?

Berita Terkait

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?
Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?
Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini
Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?
Umi Cinta Bekasi: Pengajian Menyimpang? Fakta & Kontroversi Terungkap!
Amartha 10X Run 2025: Half Marathon Seru Tantang Batas Diri!
Skandal Korupsi: Mantan Ibu Negara Korsel Ditangkap!
Mantan Ibu Negara Korsel Diciduk! Diduga Terlibat Korupsi?

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:57 WIB

Umi Cinta Bekasi: Pengajian Menyimpang? Fakta & Kontroversi Terungkap!

Berita Terbaru

entertainment

Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:47 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:58 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:51 WIB