DKI Jakarta Lawan Pungli: Rekrutmen Damkar Bersih!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka kesempatan bagi individu yang berminat untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada posisi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkar).

Pendaftaran untuk rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta ini telah dimulai sejak Selasa, 12 Agustus, dan akan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus. Para calon pelamar akan melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, meliputi tes fisik hingga proses pembuktian dokumen, sebelum pengumuman akhir hasil rekrutmen disampaikan.

Menyikapi proses seleksi penting ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menjaga integritas perekrutan. “Sudah pasti itu kita hindari [pungli]. Itu makanya kenapa PPSU, PJLP ini kita ketatin. Iya kita dengar deh, kita tahu di beberapa kelurahan ada,” ujar Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Agustus.

Komitmen antikorupsi ini diperkuat dengan pernyataan Rano bahwa keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya pelamar akan ditentukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama dirinya sebagai Wakil Gubernur. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses rekrutmen PJLP petugas pemadam kebakaran.

Perlu diketahui, posisi petugas Damkar yang dibuka ini masuk dalam kategori PJLP. Istilah PJLP sendiri merujuk pada individu yang menyediakan jasa atau layanan tertentu kepada pemerintah daerah. Mereka tidak berstatus sebagai pegawai tetap atau kontrak, melainkan sebagai penyedia jasa perorangan yang diatur berdasarkan kebutuhan spesifik.

Pedoman mengenai penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta telah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, menjamin landasan hukum yang kuat bagi sistem kerja ini.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB