Hukuman mati dijatuhkan kepada Kopda Bazarsyah oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan pemecatan dirinya dari dinas militer.
“Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat mengetok palu dalam sidang yang digelar Senin, 11 Agustus 2025.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, didampingi oleh dua hakim anggota: Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Putusan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa Bazarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, sesuai dengan dakwaan pertama subsider yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, Oditur militer mendakwa Bazarsyah dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal kumulatif berupa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan Bazarsyah. Di antaranya adalah tindakannya yang sengaja dan sadar melakukan penembakan, keterlibatannya dalam perjudian saat jam dinas, serta praktik jual-beli senjata. Lebih lanjut, terpidana juga diketahui telah memiliki senjata rakitan ilegal dan sebelumnya pernah dihukum atas kepemilikan senjata api ilegal, menunjukkan aspek perbuatan residivis. “Tidak ada hal yang meringankan,” tambah Majelis Hakim.
Menyusul vonis tersebut, Kopda Bazarsyah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya banding. “Kami dan tim kuasa hukum mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum Bazarsyah di ruang sidang. Pihak Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang pun menerima pengajuan banding tersebut, mengingat dakwaan yang disusun bersifat kumulatif. Kedua belah pihak diberikan waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025, untuk mengajukan memori banding.
Insiden tragis yang berujung pada kasus ini terjadi di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Saat itu, tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah berupaya mengungkap praktik judi sabung ayam di lokasi yang diduga milik Bazarsyah. Namun, Bazarsyah kemudian melepaskan tembakan yang berakibat tewasnya ketiga polisi di tempat kejadian. Bazarsyah sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Selain Kopda Bazarsyah, kasus ini juga menyeret nama Peltu Yun Hery Lubis. Pengadilan Militer Palembang sebelumnya telah memvonis Peltu Lubis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya.