Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengamanatkan perhitungan upah minimum berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Lebih lanjut, putusan MK mewajibkan pemberian upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) kepada buruh dengan nilai yang harus melebihi upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurut Said Iqbal, sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan intensif terkait kenaikan upah minimum akan dimulai di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah pada bulan September hingga Oktober, dengan penetapan oleh gubernur pada bulan November. Pernyataan ini disampaikan Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Perhitungan kenaikan upah yang dituntut buruh ini bukan tanpa dasar. Litbang Partai Buruh dan KSPI telah melakukan survei serta analisis komprehensif untuk menentukan usulan kenaikan upah minimum. Pertama, akumulasi nilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama diproyeksikan berkisar antara 5,1 hingga 5,2 persen. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh ditetapkan antara 1,0 hingga 1,4. “Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said.
Selain perhitungan upah minimum umum, Litbang KSPI dan Partai Buruh juga melakukan survei terhadap nilai tambah di tiap sektor industri. Hasilnya menunjukkan pertambahan nilai sebesar 0,5 persen sampai dengan 5 persen. Berdasarkan temuan ini, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan formula kenaikan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) tahun 2026, yaitu: (8,5 persen – 10,5 persen) ditambah (0,5 persen – 5 persen), disesuaikan dengan jenis industrinya masing-masing.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025. Penetapan ini harus didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun daerah, yang dijadwalkan berkisar antara 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.
Dalam rangka menyuarakan tuntutan kenaikan upah ini, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi besar-besaran secara serempak. Aksi damai penyampaian aspirasi ini akan digelar pada 28 Agustus 2025 di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, diperkirakan akan diikuti oleh puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia. Tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain isu kenaikan upah minimum 2026, dalam aksi tersebut, buruh juga akan menyampaikan enam tuntutan utama lainnya, yaitu:
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
- Stop PHK: Bentuk Satgas PHK.
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta hapus pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan diskriminasi pajak perempuan menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
- Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
- Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.