Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan korupsi katering dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Isu rasuah ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut telah diklarifikasi dan dipastikan tidak ada masalah. “Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Ahad malam, 10 Agustus 2025.
Sayangnya, Imam Besar Masjid Istiqlal itu tidak merinci lebih lanjut mengenai detail klarifikasi yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses pelaporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini kepada KPK.
Sebelumnya, ICW secara resmi melaporkan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 306 miliar.
Wana Alamsyah menjelaskan lebih lanjut, kerugian tersebut terbagi atas dua komponen utama: dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar, dan pungutan liar atau pemerasan senilai Rp 51 miliar yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri, sebagaimana disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal yang sama.
Secara lebih rinci, Wana memaparkan bahwa dugaan korupsi haji ini berpusat pada pengadaan katering makanan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Hasil investigasi ICW menemukan bahwa sajian konsumsi yang diberikan kepada jemaah tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, terutama terkait angka kecukupan energi yang dibutuhkan.
Menurut Wana, kebutuhan kalori ideal per individu seharusnya sekitar 2.100 kalori. Namun, data menunjukkan bahwa rata-rata makanan yang disediakan Kementerian Agama untuk jemaah haji hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori. Selain itu, investigasi ICW juga mengungkap adanya dugaan pengurangan spesifikasi bahan makanan yang berakibat pada selisih 4 riyal per porsi.
Tak hanya itu, ICW turut menyoroti dugaan pungutan ilegal sebesar 0,8 riyal yang dibebankan oleh seorang pegawai negeri untuk setiap porsi konsumsi jemaah haji. Padahal, untuk penyelenggaraan haji tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran katering sebesar 40 riyal per jemaah per hari, yang terinci menjadi 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.
Berdasarkan rangkaian dugaan tersebut, ICW secara resmi melaporkan dua oknum pegawai negeri sipil serta sejumlah penyelenggara di lingkungan Kementerian Agama kepada KPK. Penting untuk dicatat bahwa kasus ini terpisah dari dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan KPK.
Pilihan Editor: Mengapa Proyek Makan Bergizi Gratis Kisruh Melulu
M Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.