Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, menambah daftar panjang hari libur di tahun depan. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025, menjadikan total hari cuti bersama di tahun 2025 mencapai 11 hari.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Dokumen resmi ini memiliki nomor masing-masing 933 tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Penetapan ini merupakan perubahan dari SKB tiga menteri sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Penambahan hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini memiliki tujuan mulia. Sebagaimana tertera dalam pertimbangan SKB, keputusan ini diambil untuk “meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.” Pemerintah ingin memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat agar dapat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan lebih leluasa dan meriah.
Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai cuti bersama, rincian hari cuti bersama di tahun 2025 kini menjadi sebagai berikut: 28 Januari untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 2, 3, 4, dan 7 April untuk Idul Fitri 1446 Hijriah; 13 Mei untuk Hari Raya Waisak 2569 BE; 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 9 Juni untuk Idul Adha 1446 Hijriah; 18 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; dan 26 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025, telah mengisyaratkan kebijakan ini, menyebut libur pada 18 Agustus sebagai “hadiah” bagi masyarakat. Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan dalam rangka merayakan hari jadi Republik Indonesia yang ke-80. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya saat itu di Istana Kepresidenan Jakarta.