Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKS Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, pada Senin, 4 Agustus 2025, mengambil langkah hukum signifikan dengan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini dilakukan terkait vonis bersalah yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam kasus importasi gula. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, bersama dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Menurut Zaid, perwakilan dari tim pengacara Tom Lembong, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong evaluasi dan koreksi dalam proses hukum. “Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Alasan Tim Pengacara Melaporkan Tiga Hakim Itu

Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menganggap abolisi yang diterimanya sebagai akhir dari perjuangannya di jalur hukum. “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Timpang Banget Koleksi Motor 2 Menteri Terkaya Kabinet Prabowo - Gibran

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa laporan ini didasari penilaian terhadap majelis hakim yang menyidangkan kliennya, khususnya terkait asas praduga tak bersalah. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

Selain melaporkan ke Mahkamah Agung, Zaid juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong antara lain adalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan, tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim juga menyatakan bahwa salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong adalah kecenderungan untuk mengedepankan sistem ekonomi kapitalis, padahal Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kendati demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi sendiri merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah dijalankan, dengan mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini.

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Ganda Putra Indonesia ke Final 2025: Peluang Juara Dunia Terbuka!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:33 WIB

Society Culture And History

Bendera One Piece Berkibar Jelang 17-an, Parpol Bereaksi!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:12 WIB

Uncategorized

Marquez Ulangi Rekor 2014? Analisis Peluang dan Tantangan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:05 WIB

Uncategorized

Jabodetabek Siaga Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 6-8 Agustus 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 05:41 WIB