Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKS Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, pada Senin, 4 Agustus 2025, mengambil langkah hukum signifikan dengan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini dilakukan terkait vonis bersalah yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam kasus importasi gula. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, bersama dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Menurut Zaid, perwakilan dari tim pengacara Tom Lembong, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong evaluasi dan koreksi dalam proses hukum. “Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Alasan Tim Pengacara Melaporkan Tiga Hakim Itu

Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menganggap abolisi yang diterimanya sebagai akhir dari perjuangannya di jalur hukum. “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa laporan ini didasari penilaian terhadap majelis hakim yang menyidangkan kliennya, khususnya terkait asas praduga tak bersalah. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

Selain melaporkan ke Mahkamah Agung, Zaid juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong antara lain adalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan, tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim juga menyatakan bahwa salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong adalah kecenderungan untuk mengedepankan sistem ekonomi kapitalis, padahal Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kendati demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi sendiri merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah dijalankan, dengan mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB