Kepanikan sempat merebak di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8) lalu. Peristiwa itu dipicu oleh seorang penumpang laki-laki berinisial H yang secara tiba-tiba berteriak mengenai adanya bom. Insiden yang terekam kamera itu dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Group, mengonfirmasi bahwa pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH tersebut mengangkut 184 pelanggan. Menurut Danang, seluruh prosedur keberangkatan telah berjalan normal. Pesawat bahkan sudah selesai melakukan proses push back atau mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju taxiway ketika insiden ini terjadi.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin,” jelas Danang dalam rilisnya pada Minggu (3/8). Sesuai standar prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin segera melakukan konfirmasi ulang. Namun, penumpang H tetap bersikukuh dengan pernyataannya. Informasi sensitif ini kemudian dengan cepat dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat demi penanganan lebih lanjut.
Pelaku Diserahkan ke Petugas
Merespons situasi darurat tersebut, pesawat segera diarahkan kembali menuju apron. Penumpang H diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan kepada pihak berwenang, meliputi petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian. Penyerahan ini dilakukan untuk proses investigasi dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lion Air, bersama dengan pihak berwenang, mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi ini sebagai potensi ancaman atau bomb threat. Danang menegaskan bahwa meskipun pernyataan awal H diduga sebagai candaan, tindakan ini diambil demi memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan serta awak pesawat, sekaligus menjunjung tinggi standar keamanan penerbangan. Sebagai konsekuensi dari insiden tersebut, seluruh penumpang Lion Air JT-308 diturunkan kembali, dan semua bagasi serta barang bawaan diperiksa ulang secara menyeluruh oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Setelah pemeriksaan intensif memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya, penerbangan Lion Air itu akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
Jadi Tersangka
Polres Bandara Soetta dengan sigap menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan H sebagai tersangka. Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, mengungkapkan penetapan tersangka ini pada Senin (4/8). H dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa H mengucapkan kata “bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat saat akan lepas landas, memicu penerapan SOP penerbangan yang ketat.
Ternyata ODGJ
Dalam perkembangan yang mengejutkan, terungkap bahwa pelaku berinisial H, yang belakangan diketahui bernama HR, ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, pada Senin (4/8), mengonfirmasi bahwa HR pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan.
HR adalah warga Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sebelum insiden di Lion Air, riwayat perjalanannya menunjukkan ia telah melakukan perjalanan dari Merauke, transit di Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta, sebelum berniat melanjutkan penerbangan ke Kualanamu. Informasi tambahan juga menyebutkan bahwa HR sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Merauke karena tidak membayar biaya menginap di sebuah hotel, menambah kompleksitas latar belakang pelaku insiden ancaman bom ini.