Seisi kabin pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta (CGK) menuju Kualanamu (KNO) dikejutkan oleh insiden menegangkan pada Sabtu (2/8). Seorang penumpang berinisial HR (42) mendadak berteriak ‘ada bom’ saat pesawat bersiap lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menciptakan kepanikan sesaat di dalam kabin.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan di balik ulah HR. Ia diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa. Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, mengonfirmasi bahwa HR sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi sekitar pukul 18.40 WIB. HR, yang menempati kursi 6F, secara berulang kali melontarkan kata ‘bom’ lebih dari tiga kali di tengah persiapan pesawat untuk take-off. Akibat insiden tersebut, pesawat segera diinstruksikan untuk kembali ke area parkir A43.
Petugas Avsec dan personel bandara dengan sigap mengamankan HR dari dalam pesawat. Seluruh penumpang yang berada di penerbangan tersebut kemudian dievakuasi dan dialihkan ke pesawat lain untuk melanjutkan perjalanan. Sementara itu, petugas melakukan sterilisasi area, mengamankan barang bawaan HR, dan memastikan tidak ada ancaman lain di sekitar lokasi kejadian.
Diungkapkan bahwa HR adalah warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, dan sedang dalam perjalanan panjang dari Merauke, transit di Makassar dan Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Kualanamu. Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa HR sebelumnya pernah diamankan di Merauke lantaran tidak membayar biaya penginapan di sebuah hotel. Mengenai motif pasti di balik teriakannya, Ronald menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.
Jadi Tersangka
Meskipun kemudian diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa, HR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, menjelaskan bahwa saat penetapan tersangka, polisi belum mengetahui kondisi kejiwaan HR. Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.