Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi melaporkan majelis hakim yang mengadili kasus korupsi impor gula yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah ia sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sebelum akhirnya bebas berkat pemberian abolisi.
Tim penasihat hukum Tom Lembong tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA sekitar pukul 12.45 WIB pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk mengajukan laporan tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh majelis hakim yang memutus perkara ini dilaporkan karena tidak adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. Zaid Mushafi, salah satu penasihat hukum Tom Lembong, menyoroti adanya hakim anggota yang diduga tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) selama proses persidangan, melainkan justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya,” ujar Zaid. Belakangan, Zaid menyebut nama Alfis Setyawan sebagai hakim anggota yang dinilai menunjukkan perilaku tidak profesional (unprofessional conduct).
Zaid menjelaskan, dugaan ketidakprofesionalan ini terlihat dari upaya Alfis Setyawan menggiring kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga menggarisbawahi pertimbangan yang dibacakan oleh hakim tersebut, yang menyebutkan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis.
Padahal, lanjut Zaid, di sisi lain pertimbangan tersebut menyatakan bahwa penugasan dari pemerintah justru dilaksanakan oleh koperasi, yang telah membantu distribusi gula ke pelosok negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansi pernyataan ekonomi kapitalis dengan peran koperasi dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Tom Lembong menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi para hakim atau institusi Mahkamah Agung. Sebaliknya, ia berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya perbaikan dan evaluasi, agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami situasi serupa dengan dirinya di masa mendatang.
Sebagai informasi latar belakang, Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, nasib Tom Lembong berubah setelah ia menerima abolisi, yaitu penghapusan pidana, yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berkat abolisi ini, Tom Lembong akhirnya resmi bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pilihan Editor: Bagaimana Status Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula setelah Tom Lembong Bebas?