Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bebas, Bagaimana Nasib Tersangka Lain?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, telah menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Kebebasan ini diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan abolisi kepadanya. Abolisi merupakan tindakan penghapusan proses hukum yang dalam kasus ini secara efektif menghentikan penuntutan terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tom Lembong sendiri adalah terpidana dalam perkara korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016. Skandal ini juga menyeret sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula lainnya. Namun, keputusan abolisi dari Presiden Prabowo secara spesifik hanya diberikan kepada Tom Lembong. Hal ini sontak memunculkan pertanyaan besar: bagaimana dengan kelanjutan nasib para tersangka dan terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa?

Kasus Para Tersangka Lain Tetap Berlanjut

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa pemberian abolisi untuk Tom Lembong sama sekali tidak memengaruhi jalannya proses hukum terhadap tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2025 itu secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi Thomas Trikasih Lembong, sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” ujar Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Sutikno menekankan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden dan pemberiannya kepada Tom Lembong tidak berarti bahwa ia terbukti tidak bersalah di mata hukum. “Ini pemberian hak prerogatif presiden bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan, sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” tambahnya, memperjelas kedudukan hukum abolisi.

Baca Juga :  Berkas Calon Polwan Hangus di KM Barcelona: Kisah Anggela Maabuat

Senada dengan pandangan Kejaksaan Agung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) turut memberikan penegasan. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyatakan bahwa abolisi atau penghapusan proses hukum yang diberikan kepada Tom Lembong tidak serta-merta menghentikan proses hukum bagi tersangka lainnya. “Pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum tersangka lainnya karena abolisi itu by name by person by address, jadi enggak bisa ke yang lain,” jelas Julius pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Julius menguraikan bahwa meskipun abolisi merupakan hak istimewa presiden yang diatur dalam UUD Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang berarti semua penuntutan harus ditiadakan, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini hanya berlaku spesifik bagi Tom Lembong. “Yang lain tetap lanjut proses hukum,” tegasnya, mengakhiri perdebatan tentang cakupan abolisi.

Penasihat Hukum Terdakwa Lain Sebut Seharusnya Kliennya Ikut Bebas

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, memiliki pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang berarti meniadakan tuntutan pidana terhadapnya, secara otomatis seharusnya berimplikasi pada tersangka lain. “Artinya tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi ditiadakan, artinya tiada lagi pelaku utama. Sedangkan 8 orang didakwa sebagai turut serta,” tulis Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Liburan Sekolah Mau Habis? Ini 4 Destinasi Wisata Seru!

“Pertanyaannya kalau pelaku utama ditiadakan tuntutannya, tiada lagi tersangka turut serta, tidak ada lagi tuntutan,” lanjutnya, melontarkan argumen hukumnya. Menurut Hotman, secara teori normatif, surat dakwaan terhadap delapan tersangka “turut serta” seharusnya dicabut tanpa harus menunggu Kepres abolisi, karena mereka hanya berstatus sebagai peserta. “Pelaku utama tidak ada maka pelaku turut serta juga tidak ada,” tegasnya.

Meski demikian, Hotman mengakui realitas hukum di Indonesia yang kerap berbeda dengan teori. “Berita bagus, tapi ini kan Indonesia. Lain teori lain praktik, saya bicara teori hukum,” tambahnya, mengakui adanya disparitas antara konsep dan implementasi.

Selain Tom Lembong, para terdakwa lain dalam kasus ini meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon. Nama-nama lain yang juga berstatus terdakwa adalah Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.

Jihan Ristiyanti, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Pemasangan Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Berita Terkait

Riza Chalid Jadi Buron? Kejagung Siap Terbitkan DPO!
Vietnam Dituduh Curang: Dokter Klarifikasi Trik Botol Lawan Lemparan Indonesia
Dirkeu Food Station Jadi Plt Dirut, Gantikan Karyawan Gunarso!
Son Heung-min: Perpisahan Emosional, Diangkat Rekan, Dihormati Lawan
149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!
Fajar Adriyanto: Pilot F-16 Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil Rp 1.948.000, Saatnya Beli?
Rp80 Naik Transportasi Umum Jakarta? Berlaku 17 Agustus 2025!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Vietnam Dituduh Curang: Dokter Klarifikasi Trik Botol Lawan Lemparan Indonesia

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Dirkeu Food Station Jadi Plt Dirut, Gantikan Karyawan Gunarso!

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bebas, Bagaimana Nasib Tersangka Lain?

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Son Heung-min: Perpisahan Emosional, Diangkat Rekan, Dihormati Lawan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:16 WIB

149-0: Rekor Dunia Sepak Bola Terpecahkan Akibat Protes Gila!

Berita Terbaru

politics

Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Senin, 4 Agu 2025 - 19:58 WIB