Ragamutama.com – , Jakarta – Awal pekan ini diwarnai oleh beragam peristiwa penting yang menjadi sorotan hangat di kancah nasional. Dari sejumlah isu yang menarik perhatian publik, tiga di antaranya berhasil menempati posisi teratas sebagai berita terpopuler yang paling banyak dibaca. Topik-topik tersebut meliputi respons masyarakat terhadap ancaman pidana terkait pengibaran bendera One Piece, kontroversi seputar larangan pengibaran bendera Merah Putih di Papua, hingga rekam jejak pemberian amnesti dan abolisi di era kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Berikut adalah rangkuman tiga pemberitaan terpopuler di kanal nasional pada Minggu, 3 Agustus 2025, sebagaimana dilansir oleh Tempo:
Masyarakat Tetap Kibarkan Bendera One Piece walau Pemerintah Ancam Pidana
Ancaman pidana yang dilayangkan pemerintah terkait pengibaran bendera One Piece tidak menyurutkan niat sejumlah masyarakat. Salah satunya adalah Kharik Anhar, warga asal Riau, yang menyatakan keteguhannya. “Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola atau animasi di rumah atau kendaraan,” tegas Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Mahasiswa Universitas Riau itu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Baginya, pemasangan bendera animasi bajak laut tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, ia merasa tidak ada alasan untuk tunduk atau takut mengibarkan bendera tersebut di kediaman mereka.
Kharik menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai berlebihan dalam melarang bahkan mengancam pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya. Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Reaksi Ketua MPR terhadap Larangan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Papua
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Papua memiliki kecintaan yang mendalam terhadap Indonesia. Oleh karena itu, ia optimis bahwa mereka tidak akan gentar menghadapi ancaman dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang melarang upacara pengibaran bendera Merah Putih menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 RI.
“Kecintaan rakyat di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, saya yakin tidak akan tertukar dengan apa pun. Itu adalah sesuatu yang luar biasa,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Sebelumnya, juru bicara markas pusat TPNPB-OPM, Sebby Sambom, telah mengkonfirmasi larangan upacara pengibaran bendera Merah Putih melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada Tempo pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Larangan tersebut disampaikan dengan alasan untuk mengedukasi rakyat Papua. Informasi lebih lanjut tersedia di sini.
Siapa yang Dapat Abolisi dan Amnesti dari BJ Habibie
Perhatian publik baru-baru ini ramai tertuju pada pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Peristiwa ini mengingatkan kembali pada jejak sejarah, di mana beberapa tahun silam, Presiden Ketiga BJ Habibie juga pernah mengeluarkan keputusan serupa melalui Keppres Nomor 123/1998.
Bacharuddin Jusuf Habibie pertama kali terjun ke dunia politik saat ditunjuk sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi pada tahun 1978. Dua puluh tahun berselang, tepatnya pada 1998, gejolak politik dan tuntutan reformasi memuncak hingga berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto, yang kemudian menempatkan Habibie sebagai penggantinya.
Masa kepemimpinan singkat Habibie ditandai oleh berbagai tantangan, mulai dari derasnya tuntutan reformasi hingga dampak krisis ekonomi Asia. Kendati demikian, dalam kurun waktu yang singkat tersebut, ia berhasil meluncurkan sejumlah perubahan fundamental dan membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berpendapat. Mengutip skripsi Riska Maulida Sani dari Universitas Jember (2023) berjudul “Kebijakan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dalam Menegakkan Demokrasi di Indonesia Tahun 1998-1999”, disebutkan bahwa pada masa pemerintahannya, tahanan dan narapidana politik dari era Orde Baru mulai dibebaskan. Baca selengkapnya di sini.