Menpan RB Imbau Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau para aparatur negara untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan. Rini menyampaikan imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menurut Rini, LHKAN adalah kewajiban bagi setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, hingga Polri. “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  KB Bank Percepat Layanan Nasabah dengan Sistem Digital NGBS

Rini mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto meminta setiap instansi pemerintah ikut mengawasi kepatuhan lapor harta kekayaan oleh aparatur negara. “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” kata Erwan.

Baca Juga :  BRI-MI Optimalkan Reksadana Pasar Uang Hadapi Gejolak Pasar Global

Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban lapor LHKAN tahun ini harus disampaikan kepada Kementerian Pan-RB paling lambat tanggal 30 April 2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Pilihan Editor: Gurih Tambang Ormas Keagamaan

Berita Terkait

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB