Menpan RB Imbau Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau para aparatur negara untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan. Rini menyampaikan imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menurut Rini, LHKAN adalah kewajiban bagi setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, hingga Polri. “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Penyebab dan Dampak: Bobot Saham Indonesia di MSCI Menyusut Drastis

Rini mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto meminta setiap instansi pemerintah ikut mengawasi kepatuhan lapor harta kekayaan oleh aparatur negara. “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” kata Erwan.

Baca Juga :  Prediksi IHSG Kuartal II 2025: Peluang Investasi di Level 7.100

Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban lapor LHKAN tahun ini harus disampaikan kepada Kementerian Pan-RB paling lambat tanggal 30 April 2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Pilihan Editor: Gurih Tambang Ormas Keagamaan

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Arsenal Incar Jacquet! Kiwior Hengkang? Transfer Bek Tengah Memanas!

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:22 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:08 WIB

Uncategorized

Dasco Pasang Badan: Kafe Takut Lagu Lokal, Aturan Dipersoalkan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:27 WIB