Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari Ahad, 3 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp 1.948.000 per gram, tidak mengalami perubahan setelah lonjakan signifikan yang terjadi sehari sebelumnya.

Kestabilan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan setelah pada perdagangan kemarin, harga komoditas ini meroket tajam sebesar Rp 47.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, pada 1 Agustus 2025, harga emas Antam tercatat Rp 1.901.000 per gram. Kemudian, pada 2 Agustus 2025, harganya melambung tinggi mencapai Rp 1.948.000 per gram. Angka inilah yang kini bertahan pada perdagangan 3 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ekonom Ungkap Kekhawatiran PHK Massal Akibat Kebijakan Tarif Trump

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil di angka Rp 1.746.000 per gram. Ini merupakan harga yang berlaku jika investor memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dengan berbagai pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Antam 0,5 gram: Rp 1.024.000

Antam 1 gram: Rp 1.948.000

Antam 2 gram: Rp 3.836.000

Antam 3 gram: Rp 5.729.000

Antam 5 gram: Rp 9.515.000

Antam 10 gram: Rp 18.975.000

Antam 25 gram: Rp 47.312.000

Antam 50 gram: Rp 94.545.000

Antam 100 gram: Rp 189.012.000

Baca Juga :  Prediksi IHSG: Penguatan Terbatas, Pasar Menanti Perkembangan Hubungan AS-Cina

Antam 250 gram: Rp 472.265.000

Antam 500 gram: Rp 944.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.888.600.000

Penting untuk diketahui oleh para investor bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam akan dikenai potongan pajak. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Demikian pula, bagi konsumen yang melakukan pembelian emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai bukti pemotongan pajak sebagai kelengkapan administrasi.

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru

politics

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:27 WIB

finance

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:21 WIB

finance

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:56 WIB

Uncategorized

Levy Sentil City! Tottenham Ikut Panaskan Isu Pelanggaran Finansial

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:50 WIB