Kedatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan utama dalam gelaran Kongres VI PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, pada Sabtu (2/8). Hasto tiba sekitar pukul 15.42 WITA, menandai momen penting yang dinantikan banyak pihak.
Ribuan kader PDIP yang memadati arena menyambut kedatangan Hasto dengan antusiasme yang luar biasa. Mengenakan seragam kebesaran partai, kehadiran Hasto semakin menguatkan suasana kebersamaan dalam kongres tersebut.
Tak lama setelah tiba, Hasto Kristiyanto langsung melangkah menuju panggung utama, menghampiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang saat itu tengah menyampaikan pidato politik. Momen haru terjadi ketika Hasto dengan takzim menyalami dan mencium tangan Megawati, disaksikan ribuan pasang mata.
Suasana di Kongres VI PDIP seketika diliputi keharuan. Megawati Soekarnoputri, yang biasanya tampak teguh, tak kuasa menahan air matanya melihat kehadiran Hasto di tengah-tengah kader.
Dengan suara bergetar dan diselingi isak tangis, Megawati mengungkapkan perasaannya. “Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau,” ujarnya, merujuk pada kebenaran yang kini terungkap.
Megawati juga secara terbuka mengamini bahwa dirinya selalu menyimpan harapan besar agar Hasto dapat kembali berkumpul dan bergabung kembali bersama keluarga besar PDI Perjuangan.
“Tadi saya berdoa. Tapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” lanjut Megawati sambil sesekali mengusap air mata, menegaskan betapa tak terduganya momen reuni ini.
Kehadiran Hasto Kristiyanto dalam Kongres VI PDIP ini bukanlah tanpa alasan, melainkan karena ia baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto sendiri telah bebas dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (1/8) malam, sehari sebelum kongres berlangsung.
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan resmi dari Presiden Prabowo, yang diberikan setelah Hasto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.