JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah baru-baru ini memberikan penjelasan komprehensif terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam memberantas tindak pidana yang memanfaatkan celah keuangan.
Natsir menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant ini bukanlah keputusan mendadak. Selama lima tahun terakhir, PPATK telah mengamati peningkatan signifikan dalam tren penggunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan tindak pidana. “Kami sudah lima tahun ini melihat bahwa tren dari rekening yang tidak terpakai lama itu terus meningkat, dan tren yang signifikan juga, kita melihat bahwa rekening-rekening dormant ini dilakukan sebagai tindak pidana,” ungkapnya dalam program Kompas Malam KompasTV pada Kamis (31/7/2025).
Atas dasar pengamatan tersebut, PPATK kemudian mengundang lebih dari 100 perbankan untuk meminta data rekening yang tidak aktif berdasarkan kriteria masing-masing bank. Penting untuk diluruskan, Natsir menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak selalu menunggu batas waktu tiga bulan. “Satu hari pun kalau rekening itu terindikasi tindak pidana, itu bisa kita hentikan,” jelasnya. PPATK menerima data rekening secara mentah dari bank tanpa mengetahui detail atau profil pemiliknya secara langsung. Setelah itu, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening dormant tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi pemilik rekening dari potensi terlibat dalam tindak pidana, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Dari jutaan data rekening dormant yang diterima dan diperiksa, PPATK menemukan indikasi kuat adanya ribuan rekening yang terkait dengan berbagai tindak pidana. “Dari 1 juta transaksi rekening dormant yang kita periksa, hasil analisis, hasil pemeriksaan kita dapatkan itu ada 150.000 rekening yang memang dia nominee, digunakan untuk transaksi narkoba, penampungan judi online, untuk korupsi, illegal logging, illegal mining, tindak perdagangan orang, dan banyak lagi tindak pidana lainnya,” papar Natsir. Data ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan keuangan.
Meskipun kebijakan ini menuai sejumlah pro dan kontra, termasuk pandangan kritis dari pengamat ekonomi maupun sorotan dari tokoh politik, PPATK memastikan bahwa rekening yang dihentikan sementara dapat dibuka kembali dengan mudah. Natsir menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening dengan mengisi formulir yang tersedia. “Ketika masyarakat menyampaikan untuk rekeningnya dibuka, sepanjang diisi formnya secara benar dan pastikan itu terkirim, itu dengan waktu yang tidak begitu lama, kita proses dan kita buka kembali,” tuturnya. Bahkan, beberapa rekening dapat aktif kembali dalam waktu setengah hari. Hingga saat ini, PPATK telah membuka kembali sekitar 28 juta rekening setelah proses verifikasi.
Lebih lanjut, Natsir Kongah juga mengungkapkan dampak positif yang signifikan dari kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, khususnya dalam menekan aktivitas judi online. Ia membandingkan data lonjakan top up untuk pemain judi online pada April 2025 yang mencapai Rp5 triliun, terutama karena momen Lebaran. Namun, setelah penerapan penghentian sementara rekening dormant, tren tersebut menurun drastis. “Ketika kita terapkan penghentian sementara rekening dormant itu, itu turun sampai Rp1 triliun, artinya 70% lebih,” pungkasnya, menunjukkan efektivitas kebijakan PPATK dalam memberantas praktik kejahatan keuangan.