Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus impor gula, segera menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuknya. Keppres ini membuka jalan bagi pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang pada hari ini, Jumat (1/8).

Kabar gembira tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia mengaku telah menerima telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan Keppres abolisi tersebut sudah di tangan dan ditandatangani. “Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani, tadi kami sudah mendapat telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani,” ujar Ari kepada wartawan di Rutan Cipinang. Proses administrasi dan pelepasan Tom Lembong sedang dikoordinasikan untuk segera dilakukan.

Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Keppres tersebut tertanggal 1 Agustus 2025, sehingga Tom Lembong harus dibebaskan pada hari yang sama. “Sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang. Dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini, insyaAllah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” harapnya. Ia juga menyerukan kesabaran kepada semua pihak yang menanti, “Jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya, insyaAllah Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. InsyaAllah.”

Sebelumnya, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus impor gula dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim memutuskan Tom bersalah karena menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Izin tersebut dituding telah memperkaya perusahaan-perusahaan gula terkait dan menimbulkan kerugian negara. Tom Lembong sendiri sempat mempertanyakan putusan tersebut, berargumen bahwa hakim hanya berfokus pada pelanggaran aturan tanpa menyinggung *mens rea* atau niat jahat.

Dengan adanya usulan dan penandatanganan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, babak baru kini dimulai bagi Tom Lembong, yang akan segera meninggalkan tahanan. Keputusan ini menandai momen penting dalam kasus hukum yang telah menjeratnya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB