Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menantikan surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut atas amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat tersebut esensial untuk membebaskan Hasto dari jeratan hukumnya.
“Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap Hasto telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. “Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” lanjut Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, hanya tujuh hari pasca pembacaan putusan, Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan amnesti kepada Hasto.
Pemberian amnesti ini tidak hanya berlaku untuk Hasto, melainkan juga mencakup 1.116 terpidana lainnya. Keputusan ini tertuang dalam surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025. Usulan amnesti massal ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar pertimbangan kepala negara dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan krusial adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa. Menurut Supratman, pembangunan bangsa memerlukan kerja sama kolektif, termasuk dari seluruh kekuatan politik.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan pertimbangan subjektif lainnya, yakni bahwa Hasto Kristiyanto dinilai memiliki prestasi dan kontribusi signifikan bagi Indonesia. Pemberian amnesti ini juga mencakup narapidana dari berbagai kasus non-politik, seperti penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Pilihan Editor: Respons Jokowi soal Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Kepala Hasto dan Tom Lembong









