Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tidak hanya menyasar kedua tokoh tersebut, melainkan juga mencakup amnesti bagi 1.115 narapidana lainnya, menandai kebijakan pengampunan yang luas dari kepala negara.

Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi didefinisikan sebagai peniadaan suatu peristiwa pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Kedua tindakan ini memiliki implikasi hukum yang mendalam, menghentikan atau menghapuskan konsekuensi dari tuduhan atau putusan pidana.

Langkah Presiden Prabowo ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, bahwa parlemen telah menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 yang bertanggal sama, terkait amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan: Idul Adha 2025 Jatuh Pada 6 Juni!

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merencanakan pemberian amnesti ini dalam dua tahap. Tahap pertama telah memenuhi syarat untuk 1.116 orang, meskipun awalnya targetnya mencapai 44.000 orang. Ia menambahkan bahwa tahap kedua akan mencakup sekitar 1.668 orang, dan pihaknya telah melakukan verifikasi serta uji publik terhadap data-data tersebut.

Andi Agtas juga membeberkan bahwa Kemenkumhamlah yang mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong kepada Presiden Prabowo. Pengusulan ini didasari berbagai pertimbangan yang telah disampaikan kepada kepala negara. Dengan diterbitkannya abolisi, konsekuensinya adalah seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan sepenuhnya. Proses ini akan final setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden, yang kini tinggal menunggu setelah pertimbangan DPR disepakati oleh fraksi-fraksi.

Baca Juga :  PSN Dikritik: Suara Jurnalis & Masyarakat Adat Bergema

Mengenai alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi ini, Andi Agtas mengungkapkan beberapa pertimbangan kunci. Salah satunya adalah upaya untuk memperkuat persatuan bangsa, terutama dalam rangka menyambut perayaan Kemerdekaan 17 Agustus. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta merajut kembali rasa persaudaraan di antara seluruh elemen anak bangsa. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh kekuatan politik di Indonesia. Menkum juga menambahkan bahwa pertimbangan subjektif turut berperan, yaitu bahwa pihak-pihak yang diberi amnesti atau abolisi juga dinilai memiliki prestasi atau kontribusi signifikan kepada Republik Indonesia.

Berita Terkait

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!
Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!
Abolisi Kontroversial: Daftar Lengkap dari Soekarno Sampai Prabowo!
Bendera One Piece Bikin Geger! Polisi Ancam Warga?
Ribka Ungkap Megawati Ingin Pulihkan Hasto Secara Politik?
Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!
Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!
Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Bendera One Piece Bikin Geger! Polisi Ancam Warga?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Ribka Ungkap Megawati Ingin Pulihkan Hasto Secara Politik?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Berita Terbaru

politics

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:37 WIB

politics

Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:15 WIB

sports

Kevin Diks Cetak Gol! Gladbach Bungkam Valencia 2-0

Minggu, 3 Agu 2025 - 07:55 WIB