Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 31 Juli 2025, secara resmi menyetujui usulan permohonan pemberian amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan penting ini membuka jalan bagi penghapusan hukuman bagi 1.116 terpidana dari berbagai latar belakang kasus, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Di antara ribuan penerima amnesti tersebut, nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan utama. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.

Amnesti, menurut definisi yang disampaikan, merupakan wewenang kepala negara untuk memberikan penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Selain Hasto, Supratman merinci bahwa amnesti juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata, yang seluruhnya terjadi di wilayah Papua.

Baca Juga :  Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?

Kebijakan pengampunan hukuman ini turut mencakup terpidana kasus penghinaan terhadap presiden. Lebih lanjut, amnesti juga dialokasikan bagi narapidana lanjut usia, mereka yang menderita gangguan kejiwaan, serta individu dengan penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif di luar fasilitas tahanan.

“Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum,” kata Supratman, yang juga seorang politikus Partai Gerindra, pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama pemberian amnesti kepada para terpidana ini adalah dalam rangka mendorong persatuan bangsa, terutama untuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Baca Juga :  PaSKI Perluas Jaringan, Pengurus Baru Resmi Dibentuk di Papua Selatan

Tidak berhenti di tahap pertama, Kementerian Hukum juga mengumumkan bahwa sekitar 1.668 orang lagi akan menerima amnesti dari presiden pada tahap kedua. Angka ini merupakan hasil verifikasi dan uji publik yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya rekonsiliasi dan pembinaan kembali masyarakat.

Berita Terkait

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!
Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!
Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!
Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?
Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?
Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!
Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?
Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?

Berita Terbaru

Uncategorized

Ronaldo Beri Titah! Al-Nassr Goda Bruno, MU Panik?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:15 WIB

politics

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 18:30 WIB