Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, sebuah keputusan yang mencakup nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Keputusan penting ini dicapai dalam rapat konsultasi yang melibatkan perwakilan pemerintah, dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR, Dasco, mengkonfirmasi persetujuan tersebut, merujuk pada Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permohonan amnesti bagi ribuan individu yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi ke Tom Lembong

Amnesti sendiri didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu.

Sebelum adanya persetujuan amnesti ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menjelaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakannya memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jika denda tidak dibayarkan, Hasto harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan sebagai gantinya.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, sebagaimana dakwaan kesatu. Dengan demikian, Sekjen PDI-P tersebut dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan itu.

Ketua KPK Sebut Keputusan Banding atas Kasus Hasto akan Diputuskan Besok

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB