Ragamutama.com JAKARTA. Sebuah kebijakan penting terkait perpajakan aset kripto telah resmi diterbitkan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 kini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.
PMK ini, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, membawa perubahan signifikan pada tarif PPh final transaksi kripto. Tarif tersebut kini ditetapkan naik menjadi 0,21%, meningkat dari skema sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat, yaitu pada 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif pajak kripto ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri aset kripto. Salah satu suara keberatan datang dari Gabriel Rey, CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada otoritas terkait.
Rey menjelaskan bahwa Triv telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari komunikasi tersebut adalah untuk meminta penurunan tarif pajak kripto yang baru, dengan target kembali ke level 0,1%.
Permintaan penurunan tarif PPh final aset kripto ini merupakan cerminan harapan dari para pegiat industri. Mereka berharap agar kebijakan perpajakan dapat meringankan beban transaksi kripto dan pada akhirnya dapat mempertahankan aktivitas perdagangan yang tetap kompetitif di tengah dinamika pasar global, sebagaimana disampaikan Rey kepada Kontan pada 30 Juli.