Pajak Kripto Naik: Ini Kata Triv, Untung atau Buntung?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Sebuah kebijakan penting terkait perpajakan aset kripto telah resmi diterbitkan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 kini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

PMK ini, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, membawa perubahan signifikan pada tarif PPh final transaksi kripto. Tarif tersebut kini ditetapkan naik menjadi 0,21%, meningkat dari skema sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat, yaitu pada 1 Agustus 2025.

Kenaikan tarif pajak kripto ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri aset kripto. Salah satu suara keberatan datang dari Gabriel Rey, CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada otoritas terkait.

Rey menjelaskan bahwa Triv telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari komunikasi tersebut adalah untuk meminta penurunan tarif pajak kripto yang baru, dengan target kembali ke level 0,1%.

Permintaan penurunan tarif PPh final aset kripto ini merupakan cerminan harapan dari para pegiat industri. Mereka berharap agar kebijakan perpajakan dapat meringankan beban transaksi kripto dan pada akhirnya dapat mempertahankan aktivitas perdagangan yang tetap kompetitif di tengah dinamika pasar global, sebagaimana disampaikan Rey kepada Kontan pada 30 Juli.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB