Pajak Kripto Naik: Ini Kata Triv, Untung atau Buntung?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Sebuah kebijakan penting terkait perpajakan aset kripto telah resmi diterbitkan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 kini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

PMK ini, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, membawa perubahan signifikan pada tarif PPh final transaksi kripto. Tarif tersebut kini ditetapkan naik menjadi 0,21%, meningkat dari skema sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat, yaitu pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wall Street Kembali Menguat, Saham Intel Melonjak 16,1 Persen

Kenaikan tarif pajak kripto ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri aset kripto. Salah satu suara keberatan datang dari Gabriel Rey, CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada otoritas terkait.

Rey menjelaskan bahwa Triv telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari komunikasi tersebut adalah untuk meminta penurunan tarif pajak kripto yang baru, dengan target kembali ke level 0,1%.

Baca Juga :  Idul Fitri Selamatkan Indeks Manufaktur Maret: Analisis Kemenperin

Permintaan penurunan tarif PPh final aset kripto ini merupakan cerminan harapan dari para pegiat industri. Mereka berharap agar kebijakan perpajakan dapat meringankan beban transaksi kripto dan pada akhirnya dapat mempertahankan aktivitas perdagangan yang tetap kompetitif di tengah dinamika pasar global, sebagaimana disampaikan Rey kepada Kontan pada 30 Juli.

Berita Terkait

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!
Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 03:53 WIB

sports

Tim Impian Ronaldo: Ada Casillas, Rooney, Siapa Lagi?

Jumat, 1 Agu 2025 - 02:15 WIB