Rekening Diblokir Karena Lama Tidak Aktif? YLKI Protes!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening yang diblokir seyogyanya tidak mempersulit konsumen.

Menurut Rio, PPATK seharusnya memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada konsumen sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Pemberitahuan ini, lanjutnya, penting agar konsumen memiliki informasi yang cukup dan dapat mengambil langkah mitigasi terkait tabungannya. Selain itu, konsumen juga diberi kesempatan untuk menyanggah apabila rekening mereka terbukti aman dan tidak terlibat dalam perbuatan pidana, termasuk aktivitas judi online.

YLKI juga mendesak PPATK agar lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran rekening. Rio menyoroti sensitivitas urusan keuangan, terutama jika rekening yang diblokir merupakan tabungan jangka panjang yang sengaja diendapkan oleh konsumen untuk keperluan tertentu. YLKI menekankan pentingnya PPATK untuk menjamin bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, meskipun rekening mereka dalam status diblokir.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membantah bahwa rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas oleh negara. “Tidak mungkinlah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” jelas Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ivan menegaskan, kebijakan pembekuan rekening dormant ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK menemukan adanya fenomena jual-beli rekening nasabah, upaya peretasan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya yang marak terjadi.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan. Jenis rekening yang dapat dibekukan ini meliputi rekening tabungan (baik perorangan maupun perusahaan), rekening giro, serta rekening rupiah atau valuta asing.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak pembekuan, PPATK menyediakan prosedur reaktivasi yang dapat diajukan. Nasabah cukup mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses peninjauan dan pendalaman data. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu penyelesaian dapat mencapai dua puluh hari kerja.

Untuk mempermudah pemantauan status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi bank terkait. Informasi ini juga disampaikan PPATK melalui unggahan resmi akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025. Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK pada nomor 082112120195 untuk informasi lebih lanjut.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump bagi Industri Manufaktur

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB