Rekening Menganggur Diblokir, PPATK: Uang Nasabah Tetap Utuh 100 Persen

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bekerja sama dengan perbankan, telah memulai langkah pemblokiran terhadap rekening yang teridentifikasi sebagai “rekening dormant” atau rekening tidak aktif. Kebijakan penghentian sementara transaksi ini resmi berlaku sejak 15 Mei 2025, menandai upaya strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Meskipun demikian, nasabah tidak perlu khawatir. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan bahwa dana yang tersimpan di rekening-rekening yang diblokir tersebut dijamin akan tetap utuh 100 persen. Pernyataan ini disampaikan Natsir melalui keterangan resmi kepada Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025, memberikan jaminan penuh kepada pemilik rekening.

Rekening dormant didefinisikan sebagai simpanan nasabah yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Data mengenai rekening-rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan komprehensif dari pihak perbankan. Hasilnya, lembaga intelijen keuangan tersebut berhasil mengidentifikasi sekitar 140 ribu rekening yang telah dormant selama lebih dari satu dekade, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 428,6 miliar.

Menurut Natsir, keberadaan rekening tanpa pembaruan data nasabah dalam jangka panjang menciptakan celah signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya. Kondisi ini menjadi pemicu utama bagi PPATK untuk mengambil tindakan tegas demi mencegah penyalahgunaan aset finansial yang merugikan.

Langkah pengumpulan data dari perbankan sendiri telah dimulai pada Februari 2025, sebelum kemudian implementasi penghentian transaksi rekening dormant dilakukan pada 15 Mei 2025. Natsir menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini merupakan bagian dari strategi PPATK dalam rangka perlindungan nasabah. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang data, memastikan setiap rekening serta hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menginstruksikan perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan proses reaktivasi rekening dapat berjalan lancar. Hal ini berlaku khususnya bagi rekening yang data serta kepemilikannya dapat dipastikan keabsahannya oleh nasabah bersangkutan.

‘Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,’ pungkas Natsir. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja pengawasan transaksi keuangan dan meminimalisir risiko penyalahgunaan yang merugikan baik individu maupun stabilitas ekonomi nasional.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB