JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum mempublikasikan naskah final Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di laman resmi mereka, meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna. Ketiadaan akses publik terhadap naskah undang-undang yang dinanti-nantikan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi.
Penelusuran Kompas.com pada Senin (24/3/2025) di situs dpr.go.id, khususnya pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), menunjukkan bahwa RUU TNI yang telah disahkan tersebut belum tersedia untuk diunduh. Sebagai perbandingan, di bagian Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2025, hanya naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diunggah dan dapat diakses publik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan prosedur resmi pengunggahan naskah undang-undang. Menurutnya, sebuah naskah undang-undang final baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian tahapan krusial, yaitu penandatanganan oleh presiden, pencatatan dalam lembaran negara, pemberian nomor undang-undang resmi, dan proses pengundangan secara sah. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, barulah naskah tersebut dapat disosialisasikan dan diunggah oleh DPR.
TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa DPR tidak diperkenankan untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. Ini karena pengumuman resmi suatu undang-undang merupakan kewenangan pemerintah, bukan DPR.
Situasi ini berlatar belakang pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan Undang-Undang TNI tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adapun revisi Undang-Undang TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal krusial, yaitu Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.